MAKASSAR, BKM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Azikin Patedduri optimis bila majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan kasus gugatan pasangan calon Askar HL-Nawawi Burhan, ditolak lantaran beberapa hal yang menjadi catatan majelis pada sidang yang digelar, Senin (11/1) malam.
“Yang bersoal pada penasihat hukum (PH) penggugat yang berganti. Selain itu, materi gugatan juga berganti hingga tiga hingga empat kali perobahan. Sehingga hakim hanya mendengarkan pembacaan gugatan karena PHnya mundur,”ujar Azikin, Selasa (12/1).
Selain itu, keyakinannya gugatan ditolak majelis saat yang diminta untuk dibacakan adalah redaksional yang lama bukan hasil perubahan. “Tanggal 14 Januari KPU yang telah menunjuuk Marhumah Madjid selaku PH akan memberikan jawaban atas pertanyaan penggugat. Nanti 18 Januari barulah ada putusan apakah gugatan diterima MK atau tidak,” jelasnya.
Belum adanya keputusan atas sengketa Pemilukada Bulukumba, membuat masyarakat Butta Panrita Lopi berharap-harap cemas.
A Baso Zulkarnain, salah seorang tim sukses pasangan calon A Sukri-Tomy yang dihubungi kemarin, mengaku hingga saat ini dia masih bertanya-tanya terkait hasil sidang di MK.
Sebab sejak dia dilantik menjadi anggota DPRD Bulukumba menggantikan Tomy Satria Yulianto, dirinya belum pernah ke Jakarta bergabung dengan teman-temannya sesame timses.
Sejak kemarin, kata politisi Partai Demokrat ini, dia bersama sejumlah tim sukses menghubungi teman-temannya di Jakarta, namun belum menerima perkembangan informasi. “Saya sudah BBM Pak Tomy, Pak H Patudangi dan Pak Juharta. Namun hingga Selasa sore saya belum menerima jawaban. Saya yakin mereka semua sibuk sehingga belum membaca BBM saya,” kata A Baso.
Meski begitu, dia bersama tim sukses dan pendukung ST 15 terus memantau perkembangan hasil sidang MK. Ia berharap kemenangan ST 15 segera diumumkan melalui penetapan KPU. “Kami semua berharap MK secepatnya mengeluarkan putusan, dan saya yakin Pak Sukri dan Pak Tomy tetap akan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati,’’ tandas Baso.
Untuk Barru, dari beberapa materi gugatan yang diajukan pemohon pasangan calon (paslon) HM Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum pada sidang perdana di MK, KPU Barru menilai ada dua diantaranya merupakan gugatan diluar dari ranah perkara perselisihan hasil pemilihan.
Kedua materi gugatan yang diklaim termohon diluar kewenangan pihak penyelenggara, yakni penerbitan KTP sebelum Pemilukada dan pelibatan Aparat Sipil Negara(ASN) secara masif dan terstruktur menurut pemohon. Kedua materi gugatan ini dinilai Divisi Hukum KPU Barru Lilis Suryani berada diluar kewenangan penyelenggara Pemilukada.
“Apa yang menjadi materi dari kedua gugatan tersebut sudah bukan ranah kami untuk menjawab di persidangan, jika nanti kemudian akan diminta oleh pihak Majelis Hakim,” aku Lilis.
Mantan Ketua Panwas Barru ini mengaku super sibuk menyusun beberapa perubahan dari model dokumen yang diinginkan Tim Kuasa Hukum KPU Pusat yang ikut memback up KPU Barru. Setiap ada rapat di KPU Pusat selalu saja ada perubahan format dari dokumen yang lebih awal kami persiapkan. “Makanya sekarang kami disibukkan dengan penyusunan dokumen ini,” bebernya.
Selain itu, Lilis juga menjelaskan, bahwa sehari pascasidang perdana dari pembacaan materi gugatan pemohon, dirinya kembali menyiapkan beberapa alat bukti untuk menjawab materi gugatan termohon.
“Kita diberi waktu dari tanggal 12-13 Januari 2016 untuk menyiapkan alat bukti, karena persidangan kembali akan digelar tanggal 14 Januari 2016,” tambah Lilis lagi. (edy-udi/rus/b)
PH Pengugat Terganti, Yakin MK Tolak Gugatan
×

