MAKASSAR, BKM — Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Senin (11/1) pukul 19.30 Wita.
Tersangka, yakni mantan legislator Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin. Sebelum ditahan, Syamsuddin menjalani pemeriksaan selama lima jam, mulai pukul 10.00 wita sampai pukul 17.00 wita.
Syamsuddin menuju ke Rutan dengan dikawal oleh petugas kejaksaan. Dia terlihat mengenakan kemeja batik warna biru dan celana kain coklat dan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Penahanan Syamsuddin dilakukan sesaat setelah Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Syahrul Djuaksa menerima surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Gery Yasid.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi mengatakan, penahanan terhadap Syamsuddin berdasarkan
Pasal 21 KUHAP.
“Penahanan terhadap tersangka telah memenuhi syarat secara objektif dan subjektif dalam pasal 21 dan telah kami penuhi,” ujar Muliadi, Selasa (12/1).
Alasan dilakukannya penahanan, kata Muliadi, guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini. Salain itu, penahanan untuk mengantisipasi tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang kembali perbuatannya.
Adapun berkas penyidikan tersangka, Syamsuddin telah dinyatakan rampung (p-21) oleh penyidik. Sedangkan untuk kelima tersangka lainnya masih sementara dalam proses perampungan berkas.
Selain Syamsuddin, dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lain yakni, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan, Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto, Burhanuddin, mantan Legislator Jeneponto, Bunsuhari Baso
Tika dan staf Dinas PU, Adnan.
Diketahui, Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari Dana Aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012, justru dianggarkan kembali pada tahun 2013. Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di
lapangan.
Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah
legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.
Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga
penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. (mat-ril/b)
Mantan Legislator Jeneponto Dibui
Terkait Kasus Dana Aspirasi
×

