pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kajati Sulsel Minta Kawal Proses Asimilasi Narapidana

MAKASSAR, BKM — Pemberian asimilasi bagi narapidana prosesnya harus dikawal ketat. Itu dilakukan agar dapat dengan mudah memantau pergerakan narapidana nanti. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Firdaus Dewilmar kepada jajarannya, kemarin.
Instruksi yang disampaikan Firdaus agar kejaksaan dapat mengawasi dan memantau gerakan narapidana yang dibebaskan. Mengingat, narapidana yang dibebaskan nantinya belum pasti mendapatkan pekerjaan dan biaya menafkahi diri maupun keluarga.
”Jangan sampai mereka keluar dan karena terdesak ekonomi lalu kemudian kembali melakukan seperti perampokan atau kejahatan lainnya,” sebut Firdaus.
Maka dari itu, Firdaus kemarin melakukan kunjungan kerja dibeberapa kantor kejaksaan negeri. Firdaus meminta kepada para Kejari agar segera meminta data narapidana dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Sehingga proses pemantaunnya bisa dengan mudah dilakukan.
”Kemarin kan sudah ada 1.500 orang yang dibebaskan. Jadi saya perintahkan untuk minta datanya supaya mereka ini dapat menerima bantuan pemerintah supaya kebutuhan hidupnya bisa terjamin selama masa pandemi ini,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada para kepala kejaksaan negeri untuk betul-betul mengawal proses pelaksaan dan pencaiaran anggaran Covid-19. Jangan sampai kemudian, anggaran ini disalah gunakan oknum tidak bertanggung jawab.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota agar pengalihan anggaran itu dapat dilaksanakan dengan cepat.
”Dengan diumumkannya pemerintah akan memberikan bantuan, para pedagang sembako mulai menimbun dan menaikkan harganya. Saat ini masyarakat butuh uang. Jadi saya minta kepada gubernur untuk cepat mengurus anggaran Covid-19 ini,” tambahnya. (arf/mir))



×


Kajati Sulsel Minta Kawal Proses Asimilasi Narapidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar