pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Ancam Sanksi Warga

MAKASSAR, BKM — Terkait penerapan perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga pun diminta mematuhi bentuk-bentuk larangan yang diatur dalam PSBB tersebut. Bagi warga yang membandel, bisa dijerat pidana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono, mengatakan, seluruh stakeholder bakal mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Sosial saat PSBB nanti.
Untuk itu, Kapolrestabes Makassar meminta kepada warga agar cermat memahami hal-hal yang dilarang saat PSBB. Sehingga tujuan untuk memutus mata rantai virus Corona atau Covid-19 dapat dimaksimalkan. ”Semua tindakan mengacunya tetap ke Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan bahwa dilarang itu untuk pembatasan sosial, contoh unjukrasa, perkawinan, terus keramaian yang lain itu dibatasi,” ujar Yudhiawan Wibisono.
Selanjutnya pembatasan kegiatan keagamaan, salat berjamaah sudah tidak boleh lagi. Begitu pula ke gereja tidak boleh lagi. Kapolrestabes menambahkan pembatasan transportasi dengan mode tertentu juga akan diterapkan di Makassar.
”Ada ketentuan soal jumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat. Seperti tidak boleh berboncengan, terus kemudian mobilnya misalnya sedan maksimal 3, kalau mobil minibus maksimal 4 dan lainnya. (jul/mir)



×


Polisi Ancam Sanksi Warga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar