MAKASSAR, BKM — Sesuai standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Polres Pelabuhan Makassar, tahanan baru harus menjalani rapid test dan tempat isolasi sebelum bergabung dengan tahanan yang lain, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid- 19.
Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan rapid test dilaksanakan oleh Urkes Polres Pelabuhan Makassar dengan dukungan alat pelindung diri kepada tahanan baru, Selasa (5/5) . Ada 10 orang tahanan yang menjalani rapid test sebelum masuk diruang isolasi selama 14 hari dan dari pelaksanaan rapid test terhadap tahanan tersebut menunjukkan hasil negatif.
” Pemeriksaan rapid tes tahanan baru ini, akan di masukkan ke rutan Polsek Wajo untuk mengantisipasi penyebaran Covit-19 dikalangan tahanan yang sudah lama dan sesuai SOP Tahti dan jukrah dari Karo Renmin Bareskrim Polri tgl 15 April 2020 tentang Pencegahan Covid -19 di rutan Polri” ungkap Paur Subbag Hhmas Ipda Burhanuddin Karim. (Rls)

