pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPO Pencurian Laptop dan Gawai Diringkus

MAKASSAR, BKM — Firman Sansi (23), warga BTN Bukolu, Gowa, seorang terduga pelaku pencurian laptop dan handphone, berhasil diringkus anggota Polsek Rappocini dan Polrestabes Makassar di Jalan Faisal 17, Sabtu malam (30/5).
Firman telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polsek Rappoccini-Polrestabes Makassar. Penangkapan terhadap Firman berdasarkan laporan polisi (LP) dua TKP (tempat kejadian perkara), masing-masing LP-Laporan Polisi Nomor: LP/679/VI/2018/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, dan LP-Laporan Polisi Nomor: LP/534/V/2018/Restabes Makassar/Polsek Rappocini.
Terduga pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya telah masuk di rumah milik Sustrisna (23), di Jalan Landak Baru. Pelaku kemudian mengambil satu unit laptop merek Toshiba warna hitam dan uang tunai sebesar Rp50.000 di dalam kamar yang saat itu korban berada di kamar mandi tanpa mengunci pintu rumah bagian depan.
Selain itu, pelaku juga masuk di rumah Agung Prawoto (20) di Jalan Ando Djemma dengan mengambil satu unit gawai merek Samsung J5 Pro warna hitam beserta satu buah dompet yang saat itu korban sedang tertidur di kursi ruang tamu.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengemukakan, terduga pelaku diringkus anggota berawal Panit II Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Nurman Mantasa bersama anggota melakukan hunting/patroli di wilayah hukum Polsek Rappocini.
Pada saat anggota melintas di Jalan Faisal 17, anggota mencurigai atau mendapati seorang lelaki yang ingin melakukan pencurian di rumah kos di Jalan Faisal 17. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku tersebut.
Anggota kemudian mencocokkan hasil rekaman CCTV pencurian di Jalan Landak Baru. Benar yang terekam di CCTV melakukan tindak pidana curat adalah pelaku Firman Sandi.
Anggota selanjutnya membawa pelaku ke Polsek guna di lakukan interogasi. Hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana curat di Jalan Landak Baru dan berhasil mengambil masing-masing satu unit laptop dan satu unit gawai serta uang tunai dan dompet milik korban.
Menurutnya, hasil kejahatan berupa laptop dan gawai sudah dijual dengan harga untuk gawai merek Samsung J5 Pro Rp700.000 kepada tukang bentor yang tidak diketahui alamatnya.
Sedangkan laptop dijual sehrga Rp700.000 kepada seorang penadah hasil kejahatan bermama Ramli Dg Situju, di Jalan Bonto Lanra. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ramli Dg Situju di rumahnya di Jalan Bonto Lanra. Keterangan pelaku masih dalam pengembangan mencari barang bukti lain yang sudah di jual. (jul/mir)



×


DPO Pencurian Laptop dan Gawai Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar