MAKASSAR, BKM — Sidang pembelaan (pledoi) perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar dengan mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulawesi Selatan, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/6).
Penasihat Hukum, Iptu Yusuf Purwantoro, Iqbal, dalam pledoinya menungkapkan, sama sekali tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang seperti yang disangkakan.
”Dalam acara sidang pledoi tadi, pihak terdakwa sama sekali tidak perlihatkan itikad baik dan tidak mengakui perbuatannya,” sebut Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Saputra, di PN Makassar.
Ridwan mengatakan, terdakwa dalam pledoinya kembali mengiming-iming korban akan segera mengembalikan uang milik korban Andi Saad Asma Wijaya sebesar Rp1 miliar.
Terdakwa juga sempat mengungkapkan dampak yang sekarang dirasakan atas kasus yang menjeratnya. Dimana, terdakwa mengaku diberhentikan dari jabatan sebagai Bendahara Brimob Polda Sulsel dan pangkat tertahan alias tak dinaikkan. Itu diungkapkan untuk mendapatkan pengampunan melalui pledoinya.
”Intinya dalam persidangan, delik pasal penipuan yang disangkakan kepada terdakwa itu terpenuhi secara sempurna. Sehingga kami berharap majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa dan menjatuhkannya vonis berat sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.
Mengenai itikad terdakwa yang tetap berupaya mengembalikan uang milik korban, Ridwan mengatakan, itu sudah sejak awal selalu digemborkan oleh terdakwa. Tapi kenyataannya, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik korban meski hanya sepeser rupiah.
”Dari fakta persidangan memang sangat jelas bahwa beragam alasan yang diutarakan terdakwa itu masuk dalam rentetan kebohongan. Yah, termasuk iming-iming mengembalikan uang yang hingga saat ini tidak ada terealisasi alias terdakwa tidak melakukan sama sekali sesuai niat yang ia gemborkan seperti dalam pledoinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Saputra menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 22 April 2020 lalu.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel. Terdakwa dituntut maksimal sesuai Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara. Tidak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU menuntut agar mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa melalui pertimbangan yang ada. Dimana, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeser pun uang yang dipinjam dari korbannya.
Sementara perbuatan meringankan terdakwa juga tetap masuk dalam pertimbangan pemberian tuntutan. Dimana terdakwa proaktif hadir selama persidangan. (arf/mir)
Jaksa: Masih Tak Ada Itikad Baik
Sidang Pledoi Terdakwa Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel
×

