pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bebas Asimilasi Covid-19, Kembali Beraksi, Didor

MAKASSAR, BKM — Seorang residivis pembobol rumah dan jambret di wilayah hukum Polrestabes Makassar bernama Danker (26), warga Jalan Sermani Makassar, kembali diciduk petugas kepolisian.
Danker bebas asimilasi atau bebas bersyarat karena adanya virus Corona dari Rutan Kelas 1 Makassar. Danker diciduk tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Sungai Saddang, Sabtu (6/6). Pasalnya, Danker kembali melakukan aksi jambret dan pembobolan rumah.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, mengemukakan, tersangka Danker dibekuk karena setelah bebas asmilasi, kembali melakukan pencurian di Jalan Bontobila I, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala pada April 2020.
Dalam keterangannya, tersangka melakukan aksi kejahatannya tidak sendiri. Melainkan bersama temannya bernama Cubit (23), warga Jalan Bontobila Raya Makassar dan telah diamankan Jatanras Polrestabes Makassar sebelumnya.
Dalam aksinya, tersangka masuk di rumah warga dengan cara membobol jendela samping memakai tangga dan merusak jendela rumah. Tersangka kemudian masuk  mengambil satu buah Laptop merek Dell 14 inch warna abu-abu dan tabung elpiji 12 kg.
Selain itu tersangka Danker juga melakukan jambret di Jalan Bandang.
Dimana korbannya sedang mengendarai motor lalu merampas tas beserta isinya, yaitu satu unit handphone atau gawai merek Xiaomi Redmi 6 warna abu-abu dan uang tunai sekitar Rp320.000.
Bahkan, tersangka juga melakukan aksi Curanmorpada 30 Mei 2020 dengan mengambil sepeda motor Honda Scoopy dengan modus minta diantar pulang oleh korban dan mengambil sepeda motor korban dengan mengancam korban agar turun dari sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, anggota Jatanras Polrestabes Makassar membawa tersangka Danker untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti dan penunjukan TKP lainnya. Namun dalam perjalanan, tersangka Danker melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kawalan petugas dengan cara membenturkan badannya ke arah badan serta kepala.
Petugas pun melakukan pengejaran terhadap tersangka Danker dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tetap tidak diindahkan. Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur tembakan mengenai kaki bagian betis sebelah kiri Danker dan dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop merk Dell 14 inch dan satu bilah parang yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jul/mir)



×


Bebas Asimilasi Covid-19, Kembali Beraksi, Didor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar