NAMA Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng saat ini ramai dibicarakan. Itu karena di daerah tersebut berlangsung telah pernikahan tak lazim. Dua orang perempuan telah melaksanakan pernikahan sesama jenis.
MT yang berusia 21 tahun dan MTR berumur 28 tahun menggelar pernikahan yang direstui kedua orangtuanya. Mereka bahkan sempat menggelar resepsi akad nikah hingga pesta yang berlangsung sederhana di kediaman mempelai perempuan MT.
Namun, sepandai-pandainya menyembunyikan bau busuk, pasti akan tercium juga. MTR diketahui berjenis kelamin perempuan. Sontak hal ini menghebohkan masyarakat Desa Baringen, karena tak percaya mempelai laki-laki tersebut seorang wanita.
Memang, jika dilihat sepintas MTR memiliki perawakan mirip laki-laki. Ia memotong pendek rambutnya layaknya pria. Tidak heran jika banyak orang yang percaya bila MTR seorang lelaki.
Rudi, keluarga MT mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan terjadinya pernikahan sesama jenis tersebut. ”Masih belum pasti. Masih diselidiki. Itu kami ketahui dari desa tempat tinggalnya yang laki-laki,” tutur Rudi.
Kepastian diperoleh dari Kepala Desa Baringen Andi Aris. Ia membenarkan adanya pernikahan sesama jenis di dilayahnya. Dirinya mengetahui kejadian tersebut saat kepala Desa Pising menghubungi dan menjelaskan, bahwa penganti laki-laki tersebut merupakan seorang wanita.
”Iya, ada. Kejadiannya seperti itu. Saya dihubungi teman kepala desa. Katanya yang mengaku laki-laki itu pernah tinggal di desanya. Terus dia menyampaikan, itu bukan laki-laki, tapi perempaun,” terang Andi Aris.
Ia pun mengaku kecolongan atas kejadian tersebut. Karena pernikahannya tidak dilaporkan ke desa serta KUA (kantor urusan agama).
”Terus terang saya kecolongan, karena pernikahannya tidak dilaporkan ke desa dan KUA. Arinya dia menikah siri,” jelasnya.
Penjelasan Andi Aris diamini Fatmawati, kepala Desa Pesse. Kata dia, MS pernah menjadi warga di desanya. Dalam kartu keluarga, MS berjenis kelamin perempuan, bukan laki-laki.
”Dia (MTR) dulu warga saya. Baru-baru pindah ke Desa Pising. Jenis kelaminnya perempuan, seperti yang tercantum di kartu keluarganya,” imbuh Fatmawati.
Kepala Desa Pising Siti Salmiah menjelaskan, beberapa waktu lalu pihak MTR datang untuk mengurus surat pengantar menikah. Akan tetapi pihak desa tidak memberikan surat tersebut lantara adanya kecurigaan identitas.
”Dia pernah mengurus surat pengantar nikah yang diwakili oleh keluarganya. Kami tidak memberikannya, karena staf kami curiga dengan identitasnya. Karena di KTP tertulis laki-laki. Setelah itu kami minta berkas lainnya, seperti KK, tapi tidak diberikan,” terang Siti Salmiah.
Menyikapi kehebohan ini, aparat Polsek Donri-donri turun melakukan penyelidikan. Saat MTR dibawa ke Puskesmas Tajuncu guna menjalani pemeriksaan oleh bidan dan dokter, dipastikan bahwa jenis kelaminya perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Donri-donri Iptu Mashudi. Kata dia, MTR yang mengaku sebagai laki-laki dan berdomisili di Desa Pising berjenis kelamin perempuan.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap MTR di Puskesmas Tajuncu. Dari hasil pemeriksaan dokter dan bidan, MTR adalah perempuan. Bukan laki-laki,” ujar Iptu Mashudi.
Mashudi mensinyalir adanya pemalsuan identitas dalam praktik pernikahan sejenis ini. ”Jadi bukan hanya satu kasus. Karena ada pemalsuan identitas Dukcapuil. KTP berubah menjadi laki-laki. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polres Soppeng,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, awalnya MT tidak mengetahui bila MTR seorang wanita. Nanti setelah lima bulan menjalani hubungan asmara, MT tahu kalau kekasihnya juga seorang perempuan. Namun, MT mengaku sudah telanjut suka. Sehingga hubungan kasih di antara mereka berlanjut, bahkan hingga ke jenjang pernikahan.
Sepengetahuan keluarga MT, MTR adalah laki-laki. Karena ia kerap dipanggil dengan sapaan lelaki tulen, yakni Labba.
Selama keduanya menjalin hubungan asmara, MTR kerap bertandang ke rumah MT. Akhirnya MT memberanikan diri untuk menyampaikan ke keluarganya agar mereka dinikahkan, dengan alasan menghindari aib.
Gayung bersambut. Saran itu diterima keluarga MT. MTR pun mengurus segala sesuatunya. Termasuk mengganti jenis kelaminnya di KTP dan tertulis laki-laki.
Hari yang dinanti itupun tiba. Mereka menggelar pernikahan siri pada hari Selasa (9/6) pukul 19.00 Wita di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau.
Namun, aib tersebut akhirnya terbongkar. Keluarga MT mengetahui MTR seorang wanita. Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, polisi kemudian mengamankan keduanya ke Mapolsek Donri-donri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng mengecam pernikahan sesama jenis tersebut. MUI menegaskan bahwa bahwa yang dilakukan oleh MT dan MTR merupakan tindakan yang dilarang oleh agama Islam.
Sekretaris MUI Soppeng Musriadi, mengatakan pernikahan sejenis yang dilakukan MT dan MTR adalah haram dan dilarang agama. “Itu haram dan tidak dibolehkan oleh agama. Jadi harus diusut sampai tuntas. Mereka tidak boleh dibiarkan hidup bersama. Ini bukan semata persoalan agama. Ini juga masuk permasalahan sosial,” tegasnya.
Dia menambahkan, perkawinan sejenis yang dilakoni MT dan MTR memiliki banyak pelanggaran. Bukan saja dari segi agama, tapi juga pada praktik pemalsuan identitas. (ono/b)

