pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Makassar Amankan 15 Aset Negara

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 15 aset milik negara yang berada di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Aset ini sebelumnya sempat dikuasai pihak ketiga. Ini diperkuat dengan terbitnya alas hak.
Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Capt Sukirno, memberikan apresiasi terhadap kinerja pejabat Kejari Makassar dalam upaya untuk menyelamatkan aset negara. Utamanya peranan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti dan juga Kepala Seksi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah.
Aset negara berupa objek lahan seluas enam hektare lebih yang berhasil diselamatkan diharapkan dapat memenuhi kepentingan negara berdasarkan perencanaan. Seperti melaksanakan pembangunan proyek nasional, fasilitas umum, dan termasuk pembangunan jalur rel kereta api Makassar-Parepare.
”Terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kepala Seksi Bidang Datun Kejari Makassar atas upaya dan keseriusannya yang selama ini bersusah payah bekerja untuk mengembalikan aset ini. Terimakasih pada Kasi Datun yang telah bersusah-susah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran. Kami apresiasi dan sangat berterima kasih,” sambut Sukirno, Selasa (16/6).
Penyerahan alas hak kepemilikan atau sertifikat 15 aset lahan berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priyono didampingi Kepala Kantor BPN Makassar, Andi Bakti, dan disaksikan Plt Walikota Makassar, Prof Yusran, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, dan Kepala Seksi Datun, Adnan Hamzah, menyerahkan secara simbolis sertifikat lima bidang lahan milik negara tersebut ke Direktur PIP Makassar, Capt Sukirno.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, menyatakan, lahan negara yang penguasaannya diserahkan ke Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar tersebut memang pada tahun 2011 sudah menjadi temuan BPK.
Hanya saja, setelah Kejari Makassar ambil alih melalui proses pendampingan hukum pada Bidang Datun, pihaknya melakukan identifikasi dan ditemukan fakta bahwa administrasinya sudah selesai. Negara sudah membayar tuntas dan warga pemilik lahan sudah menerima ganti rugi dan dilengkapi dengan bukti.
Kendati begitu lantaran sudah lama tertinggal, ada beberapa overleping. Sehingga pihaknya mulai mengidentifikasi dan melakukan bersih-bersih. ”Selanjutnya di 2020, PIP kami dorong ke BPN. Jadi, sudah didaftarkan dan kami juga berikan pernyataan bahwa negara sudah tuntas. Harusnya administrasi ini bukan jadi penghalang PIP untuk mendapatkan pengakuan haknya,” bebernya. (arf/mir)



×


Kejari Makassar Amankan 15 Aset Negara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar