MAKASSAR, BKM– Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar belum bisa berbicara banyak soal penutupan paksa yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap buka di sekitar Jalan Nusantara. AUHM hanya meminta kejelasan ke Pemerintah Kota Makassar, kapan usaha mereka bisa beroperasi lagi di tengah pandemi covid-19.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, keputusan yang diambil pelaku tempat usaha hiburan malam yang memberanikan diri beroperasi tanpa adanya izin dari pemerintah kota, tentu melalui pertimbangan matang di masing-masing pelaku usaha. Utamanya, bagaimana bisa mempertahankan roda ekonomi usahanya dan kehidupan karyawan mereka.
Olehnya itu, dia berharap kepada pemerintah kota untuk segera memberikan kejelasan kepada pelaku THM di Kota Makassar mengenai waktu beroperasi. Sebab, ada ribuan karyawan yang sekarang ini dirumahkan karena pandemi covid-19 yang membuat THM tutup.
“Pasti mereka berani buka atau beroperasi tanpa adanya izin dari pemerintah kota. Tentu itu melalui pertimbangan masing-masing. Apalagi belum ada kejelasan kapan THM bisa kembali beroperasi. Ini belum kami tahu, belum jelas juga,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin, mengatakan ada beberapa badan usaha yang menurutnya urgent untuk diberikan izin, salah satunya THM. Yang perlu mendapat perhatian soal karyawan yang dirumahkan akibat penutupan usaha tersebut.
“Ini juga sebenarnya yang menjadi dilema, karena kita khawatirkan keamanan dan kesehatan di situasi pandemi yang masih terus bertambah jumlah kasusnya. Jika mereka (THM) buka, dikhawatirkan akan semakin menambah angka penyebaran virus. Tapi kita juga tidak boleh tutup mata terhadap nasib karyawan mereka yang dirumahkan sudah beberapa bulan,” ujarnya di gedung DPRD Makassar, Senin (22/6).
Legislator Fraksi Golkar Makassar ini mengakui, saat ini memang ekonomi juga tidak bisa dikesampingkan lantaran kas daerah juga lambat laun akan tercekik. Meski demikian, penegakan protokol kesehatan juga menjadi hal utama.
“Kalau kita di DPRD masih merekomendasikan untuk tidak membuka dulu. Karena itu sudah menyalahi protokol kesehatan yang harus jaga jarak satu sampai dua meter dan berkumpul dikeramaian,” tuturnya.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Wahab Tahir, mengungkapkan pemerintah Kota Makassar masih mengkaji terlebih dahulu kelayakan untuk memberi izin beroperasi THM di masa pandemi. DPRD melalui wakil ketua dan komisi D Bidang Kesra telah mengambil sikap, agar tempat tersebut sementara ini tidak dibuka.
“Keadaan kita sekarang ini masing mengkhawatirkan karena tingginya penyebaran covid-19. Saya meminta tidak merekomendasikan dulu hal-hal yang berhubungan tempat hiburan malam tidak dibuka. Namun nasib karyawan juga harus dipikirkan pemerintah untuk dilaihkan ke yang lain,” tandasnya. (arf-ita)
Dilematis Usaha THM di Tengah Pandemi
×

