MAKASSAR, BKM — Peraturan Wali Kota (perwali) tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kota Makassar akhirnya ditandatangani. Beleid baru Nomor 36 tahun 2020 itu diteken Penjabat Wali Kota Rudi Djamaluddin, Selasa (7/7).
Menyusul terbitnya regulasi tersebut, penerapan pembatasan pergerakan lintas antardaerah segera dilaksanakan. Hari ini, Rabu (8/7), rencananya memasuki tahap sosialisasi. Selanjutnya tahap uji coba pada hari Kamis dan Jumat.
“Insyaallah, Sabtu nanti kita sudah berlakukan secara efektif. Kenapa Sabtu? Karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar,” ujar Rudy saat diwawancara wartawan di Balai Kota, Selasa (7/7).
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknyA ingin memastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus, sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa diantisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar.
Dalam perwali, pada pasal 5 dijelaskan, setiap orang yang keluar masuk ke kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.
“Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar. Misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, aparatur sipil negara, buruh. Termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun tetap saja kita akan berlakukan sampling random rapid test kepada mereka,” lanjut Rudy.
Bagi ASN, TNI/Polri serta karyawan swasta dari luar yang bekerja di Makassar, wajib mempelihatkan bukti diri bahwa benar mereka di Kota Makassar kepada petugas. Semetara bagi buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal daerah, bahwa benar mereka adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki Kota Makassar, dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan gugus tugas covid-19 daerah. Hal ini berlaku bagi pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes/pendaftaran, orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal.
Sanksi pun mengintai mereka yang melanggar perwali. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan (suket) tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. Selain itu, setiap orang yang beraktifitas di jalan raya apabila ditemukan tidak mengenakan masker, dapat dilakukan rapid test di tempat dan atau dikenakan sanksi sosial.
Bila hasil rapid test reaktif, dilakukan isolasi selama 14 hari. Sementara sanksi sosial berupa kerja sosial yang akan ditentukan oleh Tim Satuan Gugus Tugas Penegakan Disiplin Covid-19 daerah.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Rudy juga melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Maros HM Hatta Rahman dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di kantornya masing-masing.
Dalam pertemuan di tempat berbeda itu, kedua kepala daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam melandaikan penyebaran virus covid-19. (rhm)
Sanksi Sosial Intai Pelanggar Perwali
Rabu Sosialisasi, Kamis-Jumat Uji Coba, Sabtu Diberlakukan
×

