MAKASSAR, BKM — Seorang eks atau mantan napi Rutan kelas 1 Makassar bernisial JJ yang dibebaskan melalui program asimilasi penanggulangan Covid-19, Rabu (8/7) sekitar pukul 04.00 Wita, kembali masuk bui atau sel Polsek Tamalanrea.
JJ diciduk karena mencuri dua ekor kucing Persia milik Mawar di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok AA. Menurut pemilik kucing jenis Persia tersebut, harga satu ekor kucing dikisaran Rp5 juta.
Dari hasil interogasi tersangka JJ dalam melakukan aksinya bersama seorang temannya yang masih dalam pengejaran anggota Polsek Tamalanrea. Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus mengemukakan, tersangka dalam melakukan aksinya bersama seorang temannya.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku memanggil beberapa rekannya kembali mendatangi rumah pemilk kucing lalu melemparnya. Langsung warga melapor ke Polsek Tamalanrea. Tidak lama kemudian, anggota tiba di TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan JJ dan RB yang baru pertama berurusan dengan kepolisian Poksek Tamalanrea. Sedangkan terduga pelaku lainnya telah kabur dari TKP. (jul-ish/mir/c)
Curi Kucing, Eks Napi Asimilasi Kembali Dibui
×

