pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Sulbar Kunker ke DPRD Pinrang

MAMUJU, BKM — Komisi IV DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Pinrang baru-baru ini. Rombongan DPRD Sulbar dipimpin Ketua Komisi IV H Sudirman, H Muh Jayadi, H Abidin, H Sukardi M Nur, dan H Hasan Bado diterima Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir Syamsuri didampingi Ketua Komisi III, H Alimuddin Budung, SHi. MM dan Ir Hj Sahariyah Lolo di ruang rapat DPRD Pinrang.
Ketua Komisi IV DPRD Sulbar H Sudirman mengatakan Kunker dalam rangka melakukan sharing informasi terkait pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 di Pemprov Sulbar.
Pada kesempatan itu H Sudirman menjelaskan, tujuan Kunker untuk sharing informasi terkait UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pemkab terhadap DPRD. Dalam hal ini pertanggungjawaban terhadap pelaksanan APBD tahun anggaran 2019 di Pemerintah Provinsi Sulbar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, H Muh Jayadi mengatakan walau acuannya sama terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yakni PP 12 tahun 2017, tetapi dari segi pengalaman pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang. Meski levelnya berbeda yaitu DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi.
”Meski kami level provinsi tapi terbilang baru. Baru tiga periode sehingga dari segi pengalaman pasti lebih berpengalaman DPRD Pinrang,” ujar Muh Jayadi.
Anggota Komisi IV dari Partai Demokrat menyatakan, tujuan Kunker ke DPRD Pinrang dalam rangka saling tukar informasi tentang pembahasan Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
”Sehingga dengan adanya komunikasi kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar, bisa jadi acuan dan jadi perbandingan kami nantinya di Komisi IV DPRD Provinsi Sulbar,” ujar H Abidin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Syamsuri, mengatakan, di DPRD Pinrang ada 40 orang anggota. Selain itu, terdapat delapan fraksi, empat komisi, satu ketua, dan dua wakil ketua.
Terkait pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, pada 7 Juli 2020 dalam rancangan Perda-nya sudah diterima DPRD Kabuaten Pinrang dengan melalui rapat paripurna. Setelah itu, pada 8 Juli 2020 melalui Renperda itu dibahas di badan anggaran. Karena pembahasannya cukup alot, sehingga pembahasan berlangsung selama dua hari. (ala/D)



×


DPRD Sulbar Kunker ke DPRD Pinrang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar