MAKASSAR, BKM — Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, legislator DPRD Makassar, usai menjalani pemeriksaan hingga larut malam di Mapolrestabes Makassar. Andi Hadi Ibrahim Baso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan jenazah pasien reaktif Covid-19 di RSUD Daya.
Meski telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Makassar belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka tersebut.
”Dari pagi sampai larut malam diperiksa. Namun menurut pertimbangan penyidik, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan,” tukas Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono, Minggu (19/7).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di kasus ini, penyidik Polrestabes berencana melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Kejaksaan Negeri Makassar guna kepentingan kelanjutan kasus tersebut.
”Rencana besok (hari ini) berkas perkaranya sudah kita limpahkan (tahap I) ke Kejari Makassar,” bebernya.
Terkait soal status penahanan terhadap tersangka, Yudhiawan menyebutkan, pertimbangannya untuk tidak menahan tersangka. Alasannya karena hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik, merujuk pada Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Artinya, keputusan tersebut telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
”Intinya, kalau menahan tersangka sekarang cukup tanda tangan penyidik sesuai Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Itu semua masalah administrasi penyidikan,” tandasnya.
Kalau dulu, kata Yudhiawan, harus melalui Kapolrestabes. Tapi setelah Perkap ini, hanya penyidik. ”Sedangkan saya (Kapolrestabes) tanda tangan hanya syarat administrasi. Tapi bukan sebagai penyidik,” kata Yudhiawan.
Mantan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini memastikan, proses hukum terhadap legislator DPRD Makassar tersebut, bakal terus berjalan. Sebab menurut Yudhiawan dalam perkara ini, tersangka sudah menuangkan pernyataan resmi dan bermaterai.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, menambahkan, dalam kasus tersebut, selain telah memeriksa Andi Hadi, pihaknya juga telah memeriksa tersangka lain, yakni Andi Rahmat.
”Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa untuk disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi lain dan tersangka. Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif atau tidak mempersulit proses hukum,” tambahnya. (mat/mir)
Polisi Limpahkan Berkas Legislator DPRD ke Jaksa
Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 RSUD Daya
×

