MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar secara ketat mengawasi hewan kurban yang akan dijual ke konsumen menjelang hari raya Idul Adha. Dari hasil pemeriksaan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, ditemukan ada ratusan hewan kurban dinyatakan tidak layak untuk dipasarkan.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Abdul Rahman Bando, menyebutkan hingga Selasa (28/7), tercatat ada 4.328 ekor ternak yang menjalani pemeriksaan. Terdiri dari ternak sapi dengan populasi 3.908 ekor, kambing 417 ekor, dan kerbau tiga ekor. Sebanyak 666 di antaranya dinyatakan tidak layak disembelih untuk kurban.
Dari keseluruhan ternak sapi yang diperiksa, sebanyak 3.358 ekor dinyatakan layak, dan 577 ekor tidak layak. Yang tidak layak terdiri dari 533 ekor tidak cukup umur, 25 ekor cacat mata alias katarak, lima ekor betina, lima ekor scrotum tidak sempurna, empat ekor pincang, satu ekor sakit, empat ekor lainnya catat telinga.
Untuk ternak kambing, dari 417 ekor yang menjalani pemeriksaan, dinyatakan layak sebanyak 328 ekor dan 89 ekor tidak layak. Yang tiak layak tersebut, masing-masing 52 ekor tidak cukup umur,
12 ekor cacat mata katarak, 24 ekor ORF, dan satu ekor scrotum tidak sempurna. Sementara tiga ekor kerbau, semuanya dinyatakan layak.
Menurut Rahman Bando, untuk ternak yang sudah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan layak disembelih, diberikan kartu kesehatan. Pengawasan dan kontrol dilakukan sejak tujuh hari jelang hari raya dan tiga hari sesudah lebaran.
“Jadi masyarakat yang mau beli hewan kurban, agar memeriksa kartu kesehatan yang telah kami keluarkan. Satu hewan satu kartu,” ujarnya.
Rahman menambahkan, dalam kartu kesehatan hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan jika hewan tersebut layak secara klinis dan layak secara syariah. Di kartu tersebut juga terdapat tanda tangan petugas DP2.
Menurutnya, hewan kurban yang tidak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun itu untuk umum, bukan diperuntukan sebagai hewan kurban di hari raya Idul Adha.
“Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya, boleh saja. Tetapi untuk disembelih di Idul Adha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna,” jelasnya.
Rahman menambahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan penjabat wali kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.
“Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya,” pungkasnya. (rhm)
Ditemukan 666 Hewan tak Layak Kurban
×

