MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menerima pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Kabupaten Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp16,526 miliar.
Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulselbar melakukan tahap dua, Mantan Direktur RSUD-LDP Kabupaten Jeneponto, H Saharuddin (51) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka tiba dikantor Kejati Sulselbar pukul 16.04 Wita, dengan mengenakan kemeja abu-abu motif batik dan celana kain kotak-kotak biru. Saharuddin dikawal 5 orang penyidik Reskrimsus Polda Sulselbar.
Dalam proses tahap dua, Saharuddin datang dengan didampingi oleh pengacaranya. Saharuddin langsung dimasukkan di dalam ruang staf penuntutan untuk menandatangani berita acara penyerahan tahap dua.
“Pelimpahan berkas serta tersangkanya sudah kita terima dari penyidik Polda Sulselbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Senin (25/1).
Pelimpahan tahap dua ini kata, Muliadi akan diserahkan langsung ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Muliadi mengatakan, pelimpahan berkas perkara kasus ini, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Syarat formil dan meterilnya juga sudah terpenuhi untuk disidangkan,” tandasnya.
“Dari awal memang klien saya sudah melakukan pertanggung jawaban mutlak berupa jaminan aset, berupa dua sertfikat tanah, yang nilainya Rp3,5 miliar,” tukas pengacara tersangka, Jaswadi saat mendampingi kliennya.
Menurut dia kliennya, telah memberikan jaminan ganti rugi kerugian negara melalui Majelis Penyelesain Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemkab Jeneponto.
“Saya serahkan saja semuanya ke jaksa penuntut untuk proses hukumnya,” tandasnya.
Jaswadi juga berharap agar penyidik tidak hanya, menyeret kliennya dalam kasus ini, menurut dia tidak mungkin dalam kasus ini tidak ada orang yang juga ikut terlibat.
“Apalagi ini menyangkut institusi, tentu kemungkinan ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini,” tegas Jaswadi.
Jaswadi menjelaskan, dari 34 lembar cek berdasarkan rekening koran, kliennya mengaku hanya pernah memerintahkan kepada bendara pengelola untuk mencairkan 13 lembar cek saja. Berdasarkan kebutuhan rumah sakit.
Sementara siasanya sebanyak 21 lembar cek itu kata Jaswadi, diduga tanda tangan tersangka diduga telah dipalsukan.
“Kita akan minta uji forensik untuk membuktikan tandatangan klien saya yang diduga telah dipalsukan,” pungkasnya.
Usai di tahap dua, tersangka pun langsung dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) klas I Makassar, selama 20 hari.
Dalam kasus ini diketahui, tersangka telah menggunakan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp4.750.500.000 dengan alasan meminjam dana BPJS tersebut.
Kemudian tersangka hanya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp1.150.000.000, yang dibayarkan secara bertahap. Yang pertama dibayar Rp650 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp500 juta.
Dari dana klaim BPJS yang dikelola RSUD-LDP sebesar Rp16,526 miliar, dikurangi dengan dana klaim BPJS yang telah dikelola sebesar Rp13,067 miliar.
Ada selisih sebesar Rp3,513 miliar yang tidak gunakan sesuai peruntukannya. Dana klaim BPJS itu juga telah dicairkan langsung oleh tersangka sendiri yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur RSUD-LDP Kabupaten Jeneponto.
Dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD-LD harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp1.930.814.538.
Sehingga akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp2,9 miliar. Yang mana dana BPJS tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (mat-ril/b)
Mantan Dirut RSUD-LDP Mendekam di Rutan
×

