MAKASSAR, BKM — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, telah menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60), sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa murid mengajinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, mengemukakan, AM ditetapkan status tersangka setelah Jumat (21/8) penyidik melakukan gelar perkara. Namun penyidik belum menahan AM karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, kemungkinan minggu depan penyidik memanggil kembali untuk memeriksa tersangka. Usai memeriksa, baru penyidik menahan dan memasukan tersangka ke dalam sel.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka telah mengakui perbuatannya telah mencabuli tiga orang muridnya, masing-masing berinisial JA (9), KN (10), dan AA (9) dalam proses belajar mengaji di balai-balai, tepat di bawah pohon mangga, halaman rumahnya. Dengan pengakuan tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (jul)
Usai Gelar Perkara, Oknum Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka
×

