MAKASSAR, BKM — Dua orang terduga pelaku jambret tak bisa berkelik di depan petugas kepolisian setelah keduanya berhasil tertangkap. Keduanya di depan petugas kepolisian Polrestabes Makassar mengakui perbuatannya telah menjambret tas seorang wanita berisi kalung emas, berlian serta uang tunai senilai Rp31 juta.
Belakangan diketahui, jika salah satu dari keduanya yakni lelaki berinisial RM merupakan Aparat Sipin Negara (ASN) Dinas Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulsel. Sedangkan rekannya berinisial JM berdomisili di Kabupaten Gowa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka menjabret tas korban berisi kalung emas, berlian serta uang tunai Rp31 juta. Tepatnya di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
”Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polrestabes Makassar yang turun menyelidiki. Alhasil, pelaku dan keberadaannya diketahui yang tengah berada di Kabupaten Gowa, sebuah rumah yang menjadi persembunyian pelaku pada hari Sabtu (22/8), dikepung. Keduanya langsung dibekuk yang selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa,” jelas Kasat Reskrim, Minggu (23/8)
Penuturan kedua terduga pelaku, sambung Kasat Reskrim, keduanya mengakui perbuatannya yang telah menjambret tas korbannya. ”Kedua pelaku selain mengakui perbuatannya, keduanya juga mengakui peranannya. RM mengaku yang langsung merampas tas korban sedang JM sebagai Joki. Hasil kejahatan itu kemudian RM memberi upah ke JM senilai Rp7 juta. Kata RM juga jika dirinya terpaksa melakukan jambret lantaran butuh dana,” terang Kasat Reskrim menirukan keterangan kedua tersangka.
Dari penangkapan keduanya barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian berupa senjata tajam berupa panah (busur) dan parang. ”Dari tangan keduanya barang bukti yang berhasil di disita berupa senjata tajam berupa panah (busur), dan parang. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul. (ish-jul/b)
Jambret di Depan Pasar Hartaco, Oknum ASN Diringkus
×

