PANGKEP, BKM — Maraknya peralihan sewa atas rumah toko (ruko) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menimbulkan terjadinya penunggakan sewa di sektor sewa aset membuat Dinas Pendaptan Daerah (Dispenda) mengambil sikap.
Sejumlah ruko yang menjadi aset Pemkab Pangkep dan banyak yang dipihak ketigakan ditertibkan, Selasa (25/1). Penertiban dilakukan karena selama ini Dipenda kesulitan untuk melakukan penagihan. Akibatnya, target PAD sektor sewa aset tidak tercapai pada tahun 2015.
Kepala Disepnda Pangkep, Andi Yatrib menjelaskan, penertiban didasariSurat Keputusan (SK) bupati yang mengatur sistem kontrak sewa aser berupa ruko milik Pemkab.
“Dalam kontrak pembayaran bisa perhari sampai 10 hari. Kontrak juga bisa dilakukan selama pertahun. Dan penyewa sudah wajib melunasi pada bulan Juli. Kami lakukan penertiban, agar target kami bisa tercapai 100 persen sebelum akhir tahun,” tegasnya.
Yatrib menjelaskan, bahwa ruko dan gazebo dibangun menggunakan uang Pemkab yang diperuntukan bagi pedagang yang tidak memiliki modal untuk membeli ruko. Bahkan kata dia, kebijakan sewa ruko yang dikeluarkan Pemkab jauh lebih murah dibanding biaya sewa rumah kos.
“Ruko yang kita sewakan berlantai dua. Cukuk dengan membayar Rp500 perbulan, pedagang sudah bisa tempati. Nilai sewanya jauh ,ebih murah dibanding kos-kosan malah,” kata Yatrib.
Sekedar diketahui, Pemkab Pangkep membangun 300 unit ruko di tiga wilayah, masing-masing di Kecamatan Ma’rang- Pangkajene dan Minasa Te’ne. (leo-ril/c)
Penunggak Sewa Ruko Ditertibkan
×

