pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LBH Makassar Upayakan Praperadilan

Terkait Penahanan Nelayan Kodigareng

MAKASSAR, BKM — Pendampingan hukum terus kukuh diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ke Mansur Pasang atau alias Manre. Manre adalah seorang nelayan dari Pulau Kodingareng yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Manre ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama dua minggu atau sejak 14 Agustus 2020 di Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Karena diduga merobek amplop yang berisi uang kertas.
Berdasarkan perkara itu, LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Manre (55), mengajukan permohonan pemeriksaan prapradilannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar berdasarkan nomor pendaftaran perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan.
”Manre ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2012, setiap orang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” jelas Edy Kurniawan dari LBH Makassar.
Seperti yang dijelaskan Edy, Manre ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merobek amplop berisi uang. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Juli 2020. Warga Pulau Kodingareng dihebohkan dengan adanya amplop pemberian dari perusahaan yang masih terkait tambang pasir laut.
Warga yang saban hari semakin kesal dengan keberadaan aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap mereka, berkomitmen menolak untuk menerima atau mendapat barang dalam bentuk apapun yang bersumber dari perusahaan. Itu sebagai respon atas upaya pelemahan penolakan mereka selama ini.
Manre pun terkesan dikriminalisasi dengan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dinilai cukup dipaksakan. Selain itu penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan.
”Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan yaitu sejak pembuatan laporan Polisi, surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Manre. Sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada,” tegasnya.
Dari Keseluruhan rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Dit Polairud Polda Sulsel berdasarkan bukti dokumen surat yang ada, lanjut Edy, maka LBH Makassar menilai Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum karena dibuat secara sewenang-wenang.
Kemudian pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang. Ditambah lagi, penahanan terhadap Manre menunjukkan ketidakpekaan Dit Polairud Polda Sulsel terhadap kondisi masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
”Terlebih pasal yang disangkakan sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, pak Manre 55 tahun sangat rentan terpapar Covid-19. Sehingga upaya pemeriksaan praperadilan diajukan demi memastikan kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum dan berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya,” tutupnya.
Menanggapi upaya praperadilan yang ingin dilakukan LBH Makassar, Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengatakan, praperadilan adalah hak seorang tersangka. Olehnya itu, kepolisian harus siap menghadapi dengan menyiapkan tim pakar pembinaan hukum, penyidik hingga administrasi penyidikan pendukungnya.
”Praperadilan adalah hak seorang tersangka, dan ini yang di benarkan oleh undang-undang apabila menilai ada proses penyidikan yang salah. Kepolisian akan menghadapi dengan menyiapkan tim pakar pembinaan hukum, penyidik dan administrasi penyidikan pendukungnya,” singkatnya. (arf)




×


LBH Makassar Upayakan Praperadilan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar