MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di Sapiria, Kecamatan Tallo, dikepung aparat kepolisian Polsek Panakkukang. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang pria dengan tangan terborgol dalam kawalan petugas kepolisian yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul.
Selain petugas kepolisian mengamankan Irwan alias Iwan (32), turut pula diamankan barang bukti hasil kejahatan pria tersebut, berupa satu unit ponsel atau gawai merek Samsung J7 prime warna gold yang diduga milik korban yang dijarah.
Irwan bersama barang bukti hasil kejahatannya kemudian digiring petugas ke Posko Resmob Polsek Panakkukang, Sabtu malam (29/8), sekitar pukul 23.00 Wita. Kepada polisi, pria ini menyebutkan identitasnya bernama Irwan usia 32 tahun. Dia juga mengaku bahwa dirinya sampai diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian ponsel atau gawai di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
”Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian satu unit ponsel milik korban yang disimpan korban disaku celananya. Selain melakukan pencurian di wilayah hukum kami, tersangka juga sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Maros,” kata Ipda Fahrul menirukan keterangan tersangka, Minggu (30/8).
Setelah dimintai keterangan sementara tersangka, sambung Panit II, selanjutnya pihaknya menggiring tersangka dalam proses pengembangan penunjukan barang bukti berupa laptop yang dijarah. Namun proses pengembangan saat itu tak berjalan mulus lantaran tersangka mencoba melakukan perlawanan.
”Ketika tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan barang bukti, tersangka hendak mencoba melarikan diri setelah mendorong seorang petugas. Upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka tak menggubrisnya dengan terpaksa kami lumpuhkan,” terang Panit II.
Sebelumnya, tambah Panit II, Polsek Panakkukang menerima aduan pada tanggal 20 Juli dengan nomor Pengaduan /680/VII/2020/Sek PNK korban atas nama Andi Faisal Fahrial dalam tindak pidana pencurian.
”Dasar laporan itu hingga kami turun menyelidiki pelakunya. Hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi dari kamera pengawas sekitar TKP (CCTV). Kuat dugaan kami, jika pelaku tidak lain adalah tetangga korban yang merupakan residivis pencurian di Kabupaten Maros. Hari itu juga kami melakukan perburuan. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di sebuah rumah di Sapiria. Disana kami mengepung pelaku hingga berakhir pelaku kami lumpuhkan saat proses pengembangan berlangsung. Kini pelaku bertatus tersangka dan barang buktinya telah diamankan,” pungkas Panit II Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul. (ish/b)
Dibawa Untuk Pengembangan, Maling Gawai Didor
×

