MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan perobekan amplop isi uang kertas yang menjerat nelayan Pulau Kodingareng, Mansur Pasang alias Manre (55), segera memasuki babak baru. Sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan Kartini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang kukuh mengawal dan memberikan pendampingan hukum pada Manre telah siap mengikuti sidang praperadilan nanti. Mereka (tim kuasa hukum) optimis dapat menegakkan dan memberikan keadilan khususnya kepada perkara yang menjerat Manre.
“Kami kuasa hukum optimis dan telah siap mengikuti seluruh rangkaian sidang praperadilan. Kami sudah siapkan materi gugatan praperadilan. Semoga saja sidang digelar sesegera Senin 7 September 2020,” sebut Edy Kurniawan, Tim Kuasa Hukum Manre dari LBH Makassar, Rabu (2/9).
Adapun materi gugatan yang akan dibacakan nantinya, kata Edy, poinnya adalah menerangkan tentang proses penetapan tersangka terhadap Manre yang dinilai dan dinggap tidak sah. Karena prosesnya sangat menyalahi peraturan yang ada. Itu secara nyata telah dilakukan dengan penuh kesewenang-wenangan.
”Kami temukan banyak keganjalan diperkara ini, dalam rangkaian proses pemanggilan Manre hingga penetapan tersangka. Terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan yaitu sejak pembuatan laporan Polisi. Surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka sampai ke penahanan terhadap Manre sangat mengganjal. Tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Dengan melihat kejanggalan yang ada, dan menilai jika kasus menjerat Manre merupakan praktik kesewenang-wenangan kekuasaan serta upaya kriminalisasi nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya lalu dijerat menggunakan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dinilai merupakan kasus yang dipaksakan.
Manre ditetapkan tersangka atas tuduhan merobek amplop berisi uang atau melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2012 bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
”Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum karena dibuat secara sewenang-wenang. Kemudian pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara tidak sah dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa sih pemeriksaan penyidikannya dilakukan lebih dulu daripada surat perintahnya diterbitkan. Itukan dipaksakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto, mengatakan, praperadilan adalah hak seorang tersangka. Olehnya itu, kepolisian harus siap menghadapi dengan menyiapkan tim pakar pembinaan hukum, penyidik hingga administrasi penyidikan pendukungnya.
”Pra peradilan adalah hak seorang tersangka. Dan ini yang dibenarkan oleh undang-undang apabila menilai ada proses penyidikan yang salah. Kepolisian akan menghadapi dengan menyiapkan tim pakar pembinaan hukum, penyidik dan administrasi penyidikan pendukungnya,” singkatnya. (arf)
LBH Makassar Matangkan Materi Gugatan Praperadilan
Berjuang untuk Manre
×

