pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Langgar Perbup Langsung Disanksi

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap mulai memberlakukan Perbup Nomor 32 tahun 2020, pada 20 September 2020. Perbup mengatur pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Siapapun melanggar langsung disanksi.

Pemkab bersama TNI-Polri terus mengintensifkan sosialisasi menjelang pemberlakuan Perbup disejumlah titik kumpul keramaian masyarakat seperti Cafe, tim gabungan kembali mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan Prokes.
Kasatpol PP dan Damkar Usman Demma menjelaskan Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
“Tim yang turun terdiri dari personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dan Damkar Sidrap, untuk malam ini sasaran kita cafe cafe yang berada di Sidrap seperti Cafe Nagoya, Ruby, Speed, The King serta Cafe-cafe yang berada di pelataran pangker ganggawa” jelas Usman Demma saat memimpin sosialisasi tersebut, Sabtu (19/9) malam.
Pemkab berharap kepada seluruh masyarakat diharapkan tingkat kesadaran akan bahaya penularan virus Covid-19 lebih ditingkatkan.
“Alhamdulillah, setelah kita beberapa hari melakukan sosialisasi penerapan perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat di Sidrap menggunakan masker sudah 90 persen,” jelasnya.
Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka secara efektif Perbup nomor 32 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 20 September 2020.
Mulai dari teguran lisan dan denda Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta untuk pelaku usaha, sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin. (ady/C)



×


Langgar Perbup Langsung Disanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar