MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi listrik pedesaan, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan Energi Maros, H Syahrul, Senin (21/1).
Sebelumnya jaksa penuntut dalam kasus ini telah melimpahkan berkas dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur CV As Elektrika, Mirwan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), M. N. Harjun.
“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Akhsan Thamrin.
Akhsan mengatakan, berkas yang telah ditahap dua tersebut, telah dinyatakan lengkap. Unsur syarat formil dan materil dalam berkas tersebut telah terpenuhi.
“Keterlibatan tersangka dalam kasus ini sudah terpenuhi,” tandasnya.
Jaksa peneliti kata Akhsan telah menyatakan bahwa semua unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.
“Berkasnya telah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Akhsan mengatakan, saat ditahap dua tersangkanya telah dilakukan penahanan di Rutan Makassar, hingga 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini diketahui, pihak Rekanan Mirwan (Direktur CV AS Elektrikal) mengajukan permintaan pembayaran pencairan 100 persen. Dimana dalam pengajuan pembayaran 100 persen tidak dilengkapi dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB).
Bahkan proyek tersebut tidak selesai dan tidak bisa berfungsi sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Namun PPTK bersama tersangka H Syahrul selaku bendahara, tetap mengajukan permintaan pencairan 100 persen.
Hasil audit yang dilakukan BPKP menemukan kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp291.966.729 juta.
Pengadaan instalasi listrik untuk Desa Laiyaa, Kecamatan Cenrana menggunakan anggaran sebesar Rp 326.551.500 juta yang bersumber dari APBD TA 2008 pada Dipa Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros.
Terjadinya dugaan korupsi pada kasus ini menguat setelah penyidik kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Para tersangka ini bekerjasama untuk mencairkan dana 100 persen. Padahal, pelaksana proyek belum pernah dikerjakan hingga akhir 2008. Proyek baru dikerjakan pada tahun 2009 , namun hingga akhir tahun 2009, proyek tersebut tidak rampung. Sehingga proyek tersebut dianggap sebagai total loss. Jenis proyek pengadaan, yang masuk dalam paket pekerjaan tersebut, antara lain, berupa mesin genset merk Perkins open 55 KVA, pemasangan tiang listrik, Instalasi listrik, rumah Genset belum dilaksanakan 100 persen. Sedangkan, pembayaran sudah dicairkan 100 persen.
Adapun modus dalam kasus ini, yakni merekayasa pengadaan proyek. Dimana tersangka diduga telah memanipulasi dokumen seakan-akan pengerjaan telah selesai. Itu dilakukan pada 2008 lalu. Ironisnya, pelaksanaan baru dilakukan pada tahun 2009. Setelah itu kedua tersangka merekayasa bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen. Anggaran tersebut juga telah dicairkan 100 persen. (mat-ril/c)
Kasus Instalasi Listrik Maros Segera Disidang
×

