pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Ops Yustisi Gowa Sanksi Pelanggar Prokes

GOWA, BKM — Jajaran Pemkab Gowa bersama personel Kodim 1409 dan Polres Gowa kian gencar melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) jelang pemberlakuan Perda yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ops yustisi ini dilakukan diakhir pekan, Sabtu-Minggu (3-4/10).

Operasi yustisi ini tidak hanya dilakukan tim ops yustisi ditingkat kabupaten, tapi juga gencar dilakukan ditingkat kecamatan dengan pelibatan penuh jajaran Polsek, Koramil, dan pemerintah kecamatan (Pemcam).

Seperti dilakukan personel gabungan Polsek Bontonompo bersama personel Koramil 1409/08 Bontonompo. Operasi yustisi penggunaan masker di jalan poros Bontonompo- Kabupaten Takalar, tepatnya di Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, dipimpin Wakapolsek Bontonompo, Iptu Denius E.

Dalam kegiatan operasi yustisi ini, warga yang tidak menggunakan masker dberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis dan push up di tempat. Pelanggar juga diberi pemahaman untuk selalu menggunakan masker sebelum sanksi wajib akan diberlakukan setelah Perda Wajib Masker ini betul-betul diberlakukan dalam waktu dekat.

Kapolsek Bontonompo, AKP Syahrir di sela operasi yustisi mengatakan, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, maka personel gabungan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, operasi yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Gowa ini untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

”Gunanya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Semoga masyarakat paham kenapa kita semua harus bermasker, apa bahaya dan apa akibatnya, serta apa sanksinya,” tandas Boy. (sar)



×


Tim Ops Yustisi Gowa Sanksi Pelanggar Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar