MAKASSAR, BKM — Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu bernama M Alid alias Pacci (43), warga Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (1/10). Pacci dibekuk di salah satu hotel di Parepare.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, Sabtu (3/10) melalui press release, mengemukakan, dari keterangan terduga, barang bukti sabu seberat 400 gran dikirim pertama dari Malaysia ke salah seorang jaringannya di Tarakan. Kemudian dikirim lagi terduga pengedar di Makassar.
Dari keterangan terduga berdomisili di Jalan Vetaran. Tim Ubur-ubur kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi salah satu rumah di Jalan Vetaran, tempat tinggal sementara terduga.
Lalu Tim Ubur-ubur menggeledah isi rumah dan menemukan delapan paket siap edar di Makassar. Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, penangkapan terduga jaringan dan residivis narkoba setelah tim Ubur-ubur mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian tersangka berencana akan meninggalkan Makassar menuju ke Tarakan Utara lewat Parepare.
Namun, mereka berhasil dibekuk lebih dulu. Tersangka yang ditemui di Sat Narkoba Polrestabes Makassar usai press release mengakui membawa barang haram itu sebanyak 500 gram.
Namun, 100 gram lainnya sudah diedarkan di Makassar. Terduga juga sudah sebulan berada di Makassar dengan merencanakan mengedarkan sabu asal Malaysia itu. Terduga di Makassar sejak 12 September 2020.
Lantaran perbuatannya akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (jul)
Tim Ubur-ubur Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia
×

