MAKASSAR, BKM — Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera menjatuhkan tuntutan terhadap Syarifuddin Dewa dalam perkara dugaan korupsi kapal latih SMK oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.
Sidang tuntutan terhadap dosen Perkapalan Universitas Hasanuddin (Unhas) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Selasa, 27 Oktober 2020 pekan depan.
Penuntut Umum Kejari Makassar, Ahmad Yani, menegaskan, sidang dengan agenda tuntutan dijadualkan digelar pekan depan. Tuntutan dijatuhkan kepada Syarifuddin Dewa usai menjalani sidang pembuktian sebelumnya.
”Selasa pekan depan sudah tuntutan. Kita sudah tuntut,” sebut Ahmad Yani, Rabu siang (21/10).
Dalam dakwaan, terdakwa yang juga merupakan tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Disdik Sulsel diduga telah menerima uang senilai Rp700 juta. Atas perbuatannya, terdakwa kini didakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dalam pasal ayat (1) Primer serta pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (arf)
Sidang Tuntutan Dijadualkan Pekan Depan
Lanutan Kasus Dugaan Korupsi Kapal Latih SMK
×

