MAKASSAR, BKM–Kemacetan di Jalan Hertasing dan Jalan Aroepala semakin hari bertambah parah. Kemacetan terparah dialami dari kendaraan dari arah Kabupaten Gowa menuju kota Makassar.
Untuk mengurai kemacetan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akan memasang rambu dilarang parkir di sepanjang jJalan Hertasning dan Aroepala.
Selain rambu larangan parkir, Dishub juga akan memasang rambu larangan berhenti.
“Kami akan usul ke bagian perlengkapan untuk memasang tanda rambu lalin larangan berhenti dan parkir di bahu Jalan Hertasning dan Aroepala. Apalagi, jalan tersebut salah satu titik yang ketap menjadi langganan macet,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Dishub Makassar, Abdullah Roa, akhir pekan lalu.
Abdullah Roa menambahkan, sebelum pemasangan rambu, tentu akan dilakukan kajian terlebih dulu, khususnya ruas mana saja yang bisa dipasangi rambu.
“Sebaiknya memang tanda larangan berhenti, agar akses lalin menjadi lancar. Hanya saja, ada beberapa titik yang mesti mendapat perhatian, seperti adanya aktivitas usaha yang kerap memicu kemacetan. Contohnya warkop, gedung perkawinan dan rumah makan,” katanya.
Menyikapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyambut baik rencana dishub tersebut. Hanya saja, dewan meminta agar rambu-rambu yang terpasang di ruas jalan harus efektif berlaku.
“Apa yang direncanakan dishub merupakan langkah yang baik dan patut didukung. Namun yang perlu diperhatikan masih banyak rambu-rambu yang tidak ditaati para pengguna jalan, sehingga ruas jalan kembali semberaut,” ujar anggota Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina, Senin (8/2).
Penegasan yang sama juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Makassar, Jufri Pabe. Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus efektif berjalan termasuk pemasangan rambu jalan.”Membuat aturan harus diterapkan. Termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Dishub juga harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan,” ujar Jufri.(ucu-ita/b)

