MAKASSAR, BKM — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim, Jumat (6/11), mengatakan, ketiga terduga pelaku ditangkap di Jalan Teuku Umar 13, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
”Terduga pelaku yang diamankan, yakni RN alias Nova (28), warga Jalan Teuku Umar 13, SL alias Lele (27), warga Desa Barugayya Kabupaten Takalar, dan AI (18), warga Galangan Kapal Kota Makassar,” kata Ipda Burhanuddin.
Dari ketiga terduga pelaku, barang bukti yang disita berupa 10 saset kristal bening diduga sabu, satu buah sendok sabu, satu set alat isap sabu/bong, satu buah pireks kaca berisi kristal bening diduga sabu, satu buah sumbu, dan dua buah korek gas,” terang Paur Humas, Ipda Burhanudin Karim.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses penyelidikan hukum lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rls)

