MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa dalam perkara penjualan masker dimasa pandemi Covid-19 oleh terdakwa AJ alias Adi Juliansyah yang dijadualkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin kemarin (16/11), berakhir ditunda.
Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ridwan Syahputra menyebutkan, ditundanya sidang perkara penjualan masker ke Malaysia di tengah pandemi lantaran saksi yang meringankan terdakwa tak dapat hadir.
Dari itu, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan, Senin, 23 November 2020. Adapun agenda sidang pekan depan tetap sama yaitu menghadirkan saksi a de charge.
”Sidang ditunda pekan depan dijadual kembali. Sidang tunda lantaran saksi yang meringankan yang diajukan terdakwa tidak dapat hadir,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan, tuntutan disiapkan dan berdasarkan fakta sidang dalam perkara ini. Apalagi dalam perkara ini semua membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa.
”Tuntutan kami siapkan usai sidang. Menunggu keterangan terdakwa dalam persidangan. Semua yang kami dakwakan sudah membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa,” tutupnya. (arf)
Sidang Perkara Penjualan Masker Ditunda Pekan Depan
×

