MAKASSAR, BKM — Sebanyak enam orang terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil milik AS (22), pada Sabtu dinihari (14/11) di Jalan Sultan Alauddin, tepatnya dekat Polsek Rappoccini, telah diamankan anggota Polsek Rappoccini di lokasi berbeda.
Di antara keenam terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil milik AS, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polsek Rappoccini menyatakan satu orang terduga bernisial RH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengrusakann mobil milik AS.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi Idrus, Senin (16/11), mengemukakan, sesuai laporan Polsek Rappaccini menyebutkan, dari enam orang terduga pelaku pengeroyokan dan pengrusakan mobil yang diamankan, satu orang remaja bernisial RH telah ditetapkan tersangka dan lima orang dari hasil pemeriksaan masih sebatas saksi.
RH ditetapkan tersangka berdasarkan dari rekaman CCTV terlihat merusak mobil AS. Mereka rusaki kaca mobil dan beberapa bagian tubuh korban juga terluka, kepala bagian kiri memar, punggung belakang terkena busur. Atas perbuatannya, RH dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang. RH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (jul)

