pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Punya Undangan, Bawa KTP-El ke TPS

MAKASSAR, BKM — Anda belum mendapatkan undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pilkada serentak besok? Jangan khawatir, hak suara anda tidak hilang. Silakan bawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, anda diperbolehkan untuk mencoblos.
Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari menegaskan, tidak ada batasan yang diberlakukan selama masyarakat memiliki KTP elektronik warga Makassar, serta memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil.
“Jadi memang perlu kami beri pemberitahuan, bahwa pemilih yang belum mendapatkan surat panggilan untuk memilih, selama pemilik kartu KTP elektronik Makassar maka bisa menggunakan hak pilihnya,” terang Endang Sari, Senin (7/12).
Menurut Endang, untuk pemilih yang tidak memiliki kartu hak pilih yang diberikan oleh KPU. Maka pemilih bisa menyalurkan haknya dengan mendatangi TPS di wilayah masing-masing di jam yang ditentukan.
“Bila ternyata nama pemilih tidak ada di dalam DPT, maka langkahnya adalah tetap bisa menggunakan hak pilihnya, tapi nanti digunakan di pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 siang. Itu berlaku bagi pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik. Kemudian bagi yang belum memiliki KTP elektronik, bisa datang di TPS di wilayahnya. Kemudian membawa surat keterangan bukti telah melakukan perekaman,” jelasnya.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin, mengatakan bagi mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum menerima undangan untuk memilih, maka dipersilakan menanyakan ke KPPS atau PPS setempat.
“Jangan lupa, setiap pemilih yang ke TPS, wajib membawa KTP elelektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik yang diterbitkan Dukcapil RI, dengan masa berlaku hingga 31 Des 2020,” ujar Uslimin, Senin (7/12).
Terkait penerapan protokol kesehatan (prokes), kata dia, merupakan syarat mutlak dilanjutkannya tahapan pilkada serentak 2020. Karena itu, di setiap TPS wajib melaksanakannya. Telah disediakan peralatannya di TPS, mulai dari alat ukur suhu tubuh yang digunakan sebelum masuk ke area TPS, masker pelindung hidung, mulut hingga dagu. “KPU menyiapkan maksimal 20 persen dari total pemilih (DPT) di setiap TPS, sarung tangan sekali pakai bagi pemilih, dan alat serta bahan cuci tangan,” terangnya.
Sementara itu, hingga masa tenang kemarin, ratusan alat peraga kampanye (APK) paslon pilwali Makassar sudah diturunkan petugas gabungan. Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari mengatakan, personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu Kota Makassar, Polri, dan TNI sudah membersihkan APK di sejumlah wilayah sejak hari pertama masa tenang.
“Sudah ratusan APK yang dibersihkan. Semua kecamatan bergerak. Ini pun (masih) belum beres,” kata Nursari, Senin (7/12)
Diakuinya, semua APK diturunkan. Masih banyak yang tersebar. Pantauan Berita Kota Makassar, sejumlah APK nampak masih terpasang di beberapa kompleks perumahan dan lorong permukiman warga.
Nursari mengatakan, pihaknya masih akan terus menurunkan hingga menjelang hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 besok. “Masih bekerja dua hari ini. Teman-teman masih sementara menertibkan menjelang hari H. Sebelum pencoblosan kita targetkan habis semua di daerah protokol dan wilayah pedalaman,” tandasnya. (jun-ita)




×


Tak Punya Undangan, Bawa KTP-El ke TPS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar