pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidrap Bahas Ranperbup Pengelolaan Zakat

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan Baznas Sidrap terkait rancangan Perbup tentang pedoman perhitungan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Lantai II Kantor Bupati Sidrap, Kamis (10/12) kemarin.
Pemkab Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Sekretaris BKPSDM, Hamzah, Kasubag Bina Mental Spiritual, Rusli dan Kasubag Perundang-undangan, Mardiah.
Sementara dari Baznas Sidrap, hadir H Mustari selaku ketua, bersama Madaling dan Imran.
Ditemui setelah rapat, Andi Faisal mengatakan, kegiatan itu sebagai pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi ranperbup pedoman perhitungan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, sedaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Hal tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU Nomor 23 2011 tentang pengelolaan zakat dan pelaksanaan Perda Kabupaten Sidrap Nomor 9 Tahun 2012.
“Yang diatur bagaimana perhitungan zakat, pengumpulan dan penyalurannya,” terang Andi Faisal.
“Sehingga pengumpulan zakat dapat terlaksana dengan efektif dan pengelolaannya terlaksana dengan baik, itu intinya,” tutupnya. (ady/C)



×


Sidrap Bahas Ranperbup Pengelolaan Zakat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar