pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bea Cukai Ingatkan Konsumen Saat Beli HKT

MAKASSAR, BKM — Saat ini penjualan beragam jenis barang termasuk elektronik, di antaranya Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT), ramai diperjualbelikan secara online. Bahkan banyak di antaranya di jual di bawah dari harga pasar.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Makassar meminta kepada masyarakat untuk tidak langsung tergiur membeli HKT murah. Apalagi dijual secara online. Karena bisa jadi barang HKT tersebut tidak dapat digunakan konsumen.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi PLI Kantor Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama di sela acara media briefing tentang Pengendalian IMEI (international mobile equipment identity), di Hotel Gammara Makassar, Selasa (8/12).

Satria mengatakan, pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI per tanggal 18 April 2020. Aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Sejalan dengan hal tersebut, Bea dan Cukai mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020 tentang Pengendalian IMEI. Penetapan aturan ini bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.

”Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membeli perangkat HKT di dalam negeri, apabila membeli melalui toko, cek langsung IMEI. Apabila membeli melalui aplikasi jual beli, cek perangkat sebelum melakukan konfirmasi penerimaan barang serta cek status IMEI. Apabila perangkat tersebut tidak dapat digunakan, ajukan garansi kepada penjual atau hubungi saluran telepon 159,” kata Satria Yudhatama didampingi Kepala Seksi PKC VI, Eko Budiono.
Satria mengatakan, perangkat yang dikendalikan merupakan handphone, komputer, dan tablet. Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 18 April 2020, maka terhadap HKT ilegal (yang masuk setelah 18 April 2020 dan belum diaktifkan) diblokir.
Untuk mengetahui status IMEI, dapat dicek pada https://imei.kemenperin.go.id atau melalui *#060#, terhadap HKT dari luar negeri pendaftaran IMEI dilakukan dengan mekanisme Impor Umum, Hand Carry, Barang kiriman, dan FTA.
Pada umumnya masyarakat melakukan pendaftaran IMEI Hand Carry atau Barang Kiriman.
Mekanisme pendaftaran IMEI terhadap barang bawaan penumpang/hand carry dapat memasukkan identitas dan data pada aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui playstore serta di website Bea Cukai melalui laman www.beacukai.go.id, setelah melengkapi dan mengirimkan data pendaftar akan mendapatkan barcode, terhadap barcode tersebut diperlihatkan pada pejabat Bea Cukai saat kedantangan di Bandara, pejabat Bea Cukai akan melakukan verifikasi dan approve, terbit billing kemudian pendaftar menyetorkan BM dan PDRI, selesai.
Pungutan dikenakan berkaitan dengan penyelesaian Kepabeanan atas importasi HKT tersebut untuk barang bawaan penumpang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 USD per penumpang (registrasi saat kedatangan di Bandara tujuan), atas kelebihannya akan dikenaan pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor yang terdiri dari Bea Masuk 10 persen, PPN 10 persen, Pph 10 persen (punya NPWP) atau 20 persen (tidak punya NPWP).

Jika pendaftar lupa mendaftarkan IMEI setelah terlanjur keluar Bandara maka IMEI tetap dapat didaftarkan di seluruh kantor Pabean, dengan melampirkan paspor, tiket, dan boarding pass, maksimal 2 unit.
Adapun batas waktu daftar maksimal 60 hari setelah kedatangan, pendaftar kemudian membayar BM dan PDRI atas billing yang terbit, terhadap metode ini tidak mendapatkan pembebasan 500 USD.
Untuk wisatawan asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam batas waktu dan hendak menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, diberikan fasilitas dengan langsung mendatangi gerai operator untuk mendapatkan akses 90 hari.Sedangkan mekanisme pendaftaran IMEI Barang Kiriman penyelenggara pos mewakili pemilik barang mengisi on + data IMEI dan sending ke Ceisa maksimal 2 unit, terhadap HKT tersebut dilakukan pemeriksaan fisik, perekaman IMEI dan approve oleh pejabat Bea Cukai, SIINas dan selesai.

Pengecekan IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai dapat dilakukan melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2×24 jam sejak pendaftaran. Apabila melebihi jangka waktu tersebut belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, disarankan menghubungi nomor Layanan Informasi Kominfo di 159. (mir)



×


Bea Cukai Ingatkan Konsumen Saat Beli HKT

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar