pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Batu Bara Kena Pajak 10 Persen

JAKARTA, BKM — Berdasarkan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batu bara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dikenakan sebesar 10 persen. Sebagai salah satu pembeli batu bara domestik, PT PLN (Persero) menanggung PPN 10 persen tersebut. Lalu, dengan menanggung PPN 10 persen, seperti apa dampaknya pada PLN?
Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo, mengatakan, PLN akan mengikuti ketentuan tersebut. PLN menurutnya juga sedang memberitahukan kepada Kementerian Keuangan mengenai tambahan biaya ini.
”Ketentuan tersebut kita ikuti. Terkait tambahan biaya dari pajak, kita juga infokan ke Kemenkeu. (PPN 10 persen sudah berlaku) sejak diundangkan dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan,” ungkapnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (14/12).
Dikenakannya PPN 10 persen pada batu bara ini, menurutnya, tentu berdampak pada peningkatan biaya beli batu bara perseroan. Sehingga mengurangi kas perseroan. Namun demikian, perseroan tetap berupaya menjaga arus kas perseroan agar tetap terkendali.
”Ini menambah cash out (keluarnya kas). Tapi hal ini tetap dikendalikan PLN terhadap cash flow (arus kas)-nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kas keluar lebih besar, namun tarif listrik tetap mengikuti ketentuan pemerintah, saat ini PLN masih bisa menjaga arus kas dengan baik.
”Terkait tambahan biaya ini akan meningkatkan cash out, dengan tarif listrik yang juga mengikuti ketentuan pemerintah. Saat ini PLN menjaga cash flow dengan baik,” tegasnya. (int)



×


Batu Bara Kena Pajak 10 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar