MAKASSAR, BKM — Para pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mendapatkan tiga manfaat. Yaitu manfaat tunai, manfaat pelatihan, dan manfaat penyaluran tenaga kerja. Manfaat ini akan didapatkan para pekerja setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang jaminan kehilangan pekerjaan itu terbit.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama instansi terkait, di antaranya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), saat ini sedang menyusun rancangan PP tersebut. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Saat ini kami dari DJSN bersama instansi terkait, di antaranya Kemnaker tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dimana, dalam rancangan tersebut mengatur tentang manfaat yang akan diterima pekerja saat mereka harus kehilangan pekerjaan. Jadi ini prinsipnya asuransi sosial,’ kata Indra Budi Sumantoro, Ketua Komisi Kebijakan DJSN, di sela acara Redaktur Meeting SJSN (sistem jaminan sosial nasional), di Makassar, akhir pekan lalu. Kegiatan ini turut dihadiri Deputi BPJS Kesehatan Sulselbartramal bersama jajarannya dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sulselbartramal bersama jajarannya.
Menurut Indra, selama terjadinya pandemi Covid-19, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif mengalami penurunan cukup signifikan. Kalau dibandingkan jumlah kepesertaan aktif pada Agustus 2019 ke Agustus 2020, terjadi penurunan sebesar 15,9 persen. Jumlah peserta per Agustus 2020 sebesar 49.999.236 peserta. Dimana, 57,8 persen berstatus peserta aktif dan 42,2 persen peserta non aktif.
”Penyebab terjadinya kepesertaan tidak aktif selama masa pandemi Covid-19, cukup beragam. Misal ada pekerja yang terkena keputusan dirumahkan lantaran terjadinya penurunan produksi dan ada juga perusahaan stop produksi atau tutup,” ujar Indra.
Untuk mengantisipasi semakin banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang non aktif dan sekaligus membantu pekerja dan perusahaannya agar bisa tetap beraktivitas, tambah Indra, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. (mir)
rona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada kesempatan tersebut, Indra juga memaparkan tentang tugas, fungsi, dan wewenang DJSN berdasarkan UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan kKebijakan Kelas Rawat Inap JKN dan Relaksasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimasa pandemi Covid-19.
“Kalau kehilangan pekerjaan, tentunya mengacu pada mandat Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri. Ini berupa manfaat tunai, manfaat pelatihan, dan yang ketiga manfaat penyaluran tenaga kerja. Prinsipnya asuransi sosial,” tegasnya. (mir)

