ENREKANG, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI/ Polri melakukan operasi tertib masker dalam rangka menegakkan Protokol Kesehatan penyebaran covid-19 di Kabupaten Enrekang, Selasa (15/12).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Enrekang, Abdul Gani mengatakan razia dilakukan bersama tim gabungan Covid-19 Kabupaten Enrekang dengan sasaran semua perkantoran yang ada di Kabupaten Enrekang termasuk Gedung DPRD setempat.
“Kemarin yang kita sasar penertiban Prokes mulai dari pejalan kaki hingga ke tempat keramain seperti pasar-pasar. Operasi kali ini kita lakukan di kantor-kantor,” ujar Abdul Gani saat ditemui di Gedung DPRD Enrekang.
Ia mengatakan, razia yang lakukan di perkantoran-perkantoran itu masih ada beberap PNS yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (pakai masker) dan mereka diberi sanksi dengan membayar sebesar Rp 50 ribu per orang.
“Ada beberapa ASN kedapatan tidak pakai masker dan langsung diberi sanksi Rp 50 ribu,”tambahnya.
Sementara anggota DPRD Enrekang Herul Tahir mengapresiasi operasi tertib masker untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Enrekang yang dilakukan Satgas. Dia meminta Satgas agar operesi yang lakukan jangan hanya pakai masker yang razia tapi Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan (3M).
“Jangan cuma pakai masker yang razia tapi 3 M juga harus semuanya diterapkan,” pinta Herul. (her/C)

