MAKASSAR, BKM — Dua pemuda digiring ke ruangan penyidik Mapolsek Tamalanrea. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di depan pintu gerbang II Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, mengatkan, pria berinisial MF alias Ical berusia 20 tahun dan AH ini dihadapkan dengan aduan korbannya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
”Penangkapan Ical dan AH dari aduan korbannya seorang wanita bernama Dian. Korban menyebutkan, ponsel miliknya yang disimpan didasbor motornya itu dicuri maling saat dirinya sedang mengendarai motornya di Jalan Perintis kemerdekaan. Tepatnya di depan pintu gerbang II Kampus Unhas. Aduan itu ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Tamalanrea untuk menyelidiki pelaku. Hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi,” kata Kanit Reskrim.
Sebuah rumah di wilayah Jalan Tamangapa 3, Kecamatan Manggala, pada Senin malam (15/12), dilakukan penangkapan terhadap Ical. Selanjutnya, Ical digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diperiksa.
”Pelaku mengaku melancarkan aksinya pada 13 Agustus 2020. Kala itu, kata pelaku, korban sementara melintas. Kemudian ia dan rekannya bernama Maulana berboncengan memepet korban dari belakang. Begitu pelaku berada di samping motor korban, kemudian pelaku langsung mengambil ponsel korban lalu tancap gas,” terang Kanit Reskrim menirukan keterangan pelaku, Rabu (16/12).
Kanit Reskrim menambahkan, pelaku Ical bukan kali pertama melancarkan aksinya. Namun Ical telah berstatus residivis dalam aksi kasus yang sama. ”Sebelumnya Ical pernah ditangkap dan menjalani proses hukuman di rutan klas II Makassar. Setelah bebas dari jeratan hukum, ia kembali berulah. Kini Ical kembali dibui,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis. (ish/b)
Beraksi di Perintis Kemerdekaan, Ical Dibui Lagi
×

