MAKASSAR, BKM — Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana akan menindak tegas kepada warga yang melaksankan pesta kembang api saat malam tahun baru atau malam pergantian tahun.
Kapolrestabes akan melakukan upaya penindakan sampai membawa ke pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi imbauan. Penindakan ini akan dilakukan kesepakatan dengan pemerintah bahwa tahun baru tidak akan ada kegiatan kerumuan dan tidak ada pula pesta kembang api.
Kapolrestabes menambahkan, penindakan kegiatan dalam bentuk apupun pada malam tahun baru nanti. Karena mengingat masih dalam masa pandemi. Sementara itu, bagi umat non muslim yang ingin ibadah ke gereja pada perayaan Natal 2020, tetap diizinkan. Hanya saja, diminta agar jemaat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriadi, meminta kepada masyarakat agar pada malam tahun baru, lebih baik tidak melakukan pesta kembang api dan berkerumuan. Karena kalau kedapatan, polisi akan menindak tegas sesuai imbauan Kapolrestabes Makassar. (jul)
Polisi Larang Pesta Kembang Api
×

