pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SE Mendagri Hambat Mutasi Pejabat Pemkot

MAKASSAR, BKM — Usai pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berniat melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran. Seperti yang dikemukakannya sebelum pilwali, pengisian jabatan lowong harus sesegera mungkin dilakukan. Karena jika tidak, ada sendi pemerintahan yang tidak berjalan maksimal. “Kewajiban kita untuk mengisinya supaya pemerintahan bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Intinya, kata dia, bagaimana mengoptimalkan gerakan pemerintah dengan menempatkan orang-orang yang kapabel. Karena jika diisi oleh pelaksana tugas, bagaimanapun tidak akan maksimal.
“Yang rugi masyarakat. Harus dilayani dengan baik dan benar. Karena belum ada orangnya, menjadi tidak maksimal,” begitu alasannya.
Dia menambahkan, kekosongan jabatan yang ada harus diisi dengan harapan bahwa pondasi atau struktur pemerintah kota bisa semakin kuat. Agar bisa segera mendorong program-program yang telah disiapkan oleh pemerintah yang akan terpilih nanti.
Informasi yang diperoleh BKM, Rudy kerap ke Jakarta untuk mengurus izin mutasi pejabat. Namun sayang, rencana itu kemungkinan kandas di tengah jalan. Pasalnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 820/6923/SJ yang telah ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian, Rabu, 23 Desember.
Surat edaran itu terkait larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi maupun rotasi hingga pelantikan wali kota terpilih. Kemendagri berharap Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin bijak dan mengindahkan surat edaran larangan mutasi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran larangan penggantian pejabat. Itu berlaku di semua tingkatan pemerintahan daerah, dari tingkat provinsi hingga kota yang baru saja menyelenggaran pilkada serentak. “Iya, betul ada surat edaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzy mengatakan, mutasi untuk pejabat Pemkot Makassar sudah mendapat izin resmi dari Kemendagri sebelum pelaksanaan pilkada. ”Setahu saya, edaran yang ada itu, enam bulan sebelum dan setelah pilkada dilarang mutasi,” terangnya.
Di lingkup Pemkot Makassar, khusus untuk jabatan eselon II yang saat ini diisi pelaksana tugas, di antaranya kepala Dinas Kearsipan, kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala Dinas Penataan Ruang, kepala Dinas Pendidikan (Disdik), kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk-KB). (rhm/)




×


SE Mendagri Hambat Mutasi Pejabat Pemkot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar