pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bijak Memidana Warga yang tidak Mau Divaksin

MAKASSAR, BKM– Ancaman memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau mengikuti vaksinasi oleh pemerintah, bukanlah cara yang bijak. Yang dibutuhkan saat ini adalah sosialisasi jaminan kepastian bahwa vaksin covid-19 aman digunakan.
Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Muh Hasrul, kepada BKM mengaku belum melihat secara resmi ada regulasi yang mengatur mengenai ancaman pidana bagi masyarakat yang tidak mau ikut vaksinasi. Dapat dipastikan ancaman pidana itu tidak terjadi.
“Mengenai ancaman akan dihukum atau dipidana, saya kira itu belum ada regulasi atau peraturannya. Belum ada yang mengatur itu. Dan saya kira tidak akan dipidana. Terlalu jauh itu dan hanya menakut-nakuti masyarakat,” tandas Muh Hasrul, Minggu (03/01).
Menurut Hasrul, yang perlu pemerintah lakukan adalah menguatkan sosialisasi pentingnya setiap masyarakat melakukan vaksin covid-19. Banyaknya kekhawatiran masyarakat mengenai vaksin ini, lantaran belum tahu yang sebenarnya.
“Jadi harus lebih banyak masuk menyampaikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya dan kenapa perlu vaksin, serta harus memastikan bahwa vaksin ini aman bagi kita semua. Jangan sampai menimbulkan penyakit dan masalah baru. Dan itu yang ditakutkan oleh masyarakat,” katanya.
Sejak dini, tambah Hasrul, pemerintah sudah harus dapat mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19 ini. Seluruh komponen harus turun, mulai pemeritah dari tingkat atas sampai paling bawah di RT/RW. Mesti menyampaikan ke masyarakat tentang bagaimana pentingnya vaksin dan efek samping dan memastikan bahwa vaksin aman dan sudah uji klinis.
“Saya percaya saja bahwa ini baik untuk kita semua. Tidak mungkin sudah dibeli mahal-mahal dari luar negeri lalu belum diuji klinis. Karena buat apa kita beli dengan harga yang mahal lalu sembarang pakainya. Cuma yang perlu diterangkan, apakah ini aman? Siapa yang duluan divaksin? Bagaimana prosesnya? Inilah yang mesti diselesaikan oleh pemerintah secepatnya,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat hukum yang juga dosen hukum dari Universitas Bosowa 45 Prof Marwan Mas, mengaku sangat mendukung upaya dari pemerintah memutuskan penyebaran vovid-19 dengan mendatangkan vaksin dari luar negeri. Hanya saja, ia tidak setuju apabila masyarakat dibayang-bayangi ancaman sanksi pidana ketika belum siap divaksin.
“Hadirnya vaksin covid itu sangat baik dan perlu disambut baik. Vaksinasi bisa dilakukan asalkan ada jaminan rasa aman bagi masyarakat. Saya tidak setuju kalau ada sanksi pidana bagi masyarakat yang belum siap untuk divaksin,” tegasnya.
Adapun sikap yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan vaksinasi adalah dengan sosialisasi pentingnya vaksin untuk kita semua. Kemudian, memberikan jaminan keamanan bagi yang divaksin. Termasuk efek atau dampak yang ditimbulkan setelah vaksin.
Bagi masyarakat yang menolak vaksin, dapat diberikan sanksi administrasi. Bukan ancaman pidana. Alasannya, tidak semua ancaman pidana menjadi solusi terbaik.
“Saya tidak setuju kalau sanksi pidana. Administrasi saja bisa. Tidak semua masalah dipidanakan itu baik. Persoalannya sekarang, apakah mereka yang divaksin dipastikan tidak kena lagi covid? Semuanya harus jelas dan aman,” kuncinya. (arf)



×


Tak Bijak Memidana Warga yang tidak Mau Divaksin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar