pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah tidak Dicetak

JAKARTA, BKM — Bea meterai atau yang sering disebut materai adalah pajak atas dokumen. Dalam beberapa hari mendatang materai Rp10.000 siap dirilis dan diedarkan ke masyarakat.
Informasi lainnya, dengan dirilisnya materai Rp10.000 berarti materai Rp3.000 dan materai Rp6.000 sudah tak dicetak lagi. Namun, kedua materai lama ini masih bisa digunakan sampai akhir 2021 mendatang.
Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Bea materai baru tersebut mulai berlaku pada tahun 2021.

”Kita memang sedang mendesain dan mencetak untuk yang Rp10.000, mungkin dalam minggu depan kita bisa edarkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari salah satu media, akhir pekan kemarin.
Untuk diketahui, nantinya bea materai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.
”Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi, menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa. ”E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah, code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet. Dimana, itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” kata Iwan. (int)



×


Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah tidak Dicetak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar