MAROS, BKM — Kasus perceraian di Kabupaten Maros selama tahun 2020, angkanya mencapai 638 perkara. Jumlah ini terdiri dari 483 cerai gugat dan 155 cerai talak. Dibandingkan tahun 2019, angka ini turun 15 kasus.
Perceraian di tahun 2020 lalu, masih didominasi usia antara 21 sampai 40 tahun dengan 440 kasus, disusul usia 17 sampai 20 tahun dengan 107 kasus. Selebihnya, usia 41 sampai 50 sebanyak 73 kasus dan usia 51 tahun ke atas 18 kasus.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Maros, Arif Ridha, saat merilis kasus perceraian di Butta Salewangang. Dikatakan, alasan perceraian pasangan yang mengajukan gugatan juga masih didominasi dengan alasan faktor ekonomi.
”Tahun ini totalnya 638 kasus, turun 13 kasus dari tahun 2019. Usia yang mendominasi itu antara 21 sampai 40 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor ekonomi,” katanya, kemarin.
Penurunan kasus perceraian itu, kata dia, salah satunya disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. ”Yah, salah satunya memang karena Covid. Karena mungkin awal-awal warga takut ke kantor untuk gugatan,” lanjutnya.
Meski angka perceraian menurun, di sisi lain dispensasi nikah bagi warga yang belum cukup usia untuk menikah, justru malah melonjak sampai 237 permohonan. Jumlah ini naik 351 persen dari tahun 2019 lalu. Permohonan itu didominasi usia 18 tahun kurang dari 19 tahun.
”Yang melonjak itu permohonan dispensasi total yang mengajukan itu 237. Naiknya 351 persen dari tahun lalu. Usia dominan itu 18 tahun satu bulan sampai 18 tahun sepuluh bulan. Jumlahnya 121 orang,” terangnya.
Menurutnya, hal itu disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.
”Penyebabnya itu karena ada perubahan Undang-Undang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan itu 19 tahun. Kalau undang-undang lama kan minimal 16 tahun,” pungkasnya. (ari/mir/c)

