MAKASSAR, BKM — Pembatasan waktu operasional untuk tempat usaha di Kota Makassar menjadi perhatian serius khususnya bagi manajemen tempat usaha hiburan malam (THM). Di antaranya Holywings Club.
Pembatasan waktu operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WITA yang tertulis berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, membuat pihak manajemen di Holywings Club yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, menutup tempat usahanya lebih awal.
Manajer Holywings Club, Endra mengatakan, penutupan lebih awal dilakukan manajemen Holywings Club sebagai bentuk pematuhan terhadap SE Walikota Makassar. Sekaligus membantu pemerintah kota di dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sementara dengan adanya informasi yang menuding waktu operasional di Holywings Club di luar batas yang ditentukan berdasarkan SE Walikota Makassar, Endra membantahnya. Alasannya, selama ini manajeman senantiasa semangat menyukseskan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19. Cara yang dilakukan dengan mematuhi kebijakan atau aturan yang berlaku.
”Mengenai informasi adanya pembubaran aktivitas di dalam tempat kami oleh Polsek Tamalate, itu tidak ada. Itu karena kami ini beroperasi sesuai aturan berlaku hingga pukul 22.00 Wita. Dan apa yang dikatakan Kapolsek Tamalate melalui pemberitaan beberapa waktu lalu, lebih kurang begitulah faktanya,” kata Endra, Senin (18/1).
Walau demikian, manajemen Holywings Club melalui Endra tetap ingin menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak yang merasa dirugikan selama ini. Khususnya berkaitan pada informasi pemberitaan yang kurang baik menyangkut Holywings Club.
”Apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan selama ini, terutama terkait pemberitaan yang kurang baik selama ini menyangkut operasional usahanya. Kami mohon maaf,” tutupnya. (arf)
Holywings Club Bantah Adanya Pembubaran Aktivitas
×

