PINRANG, BKM — Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Pinrang H Hatta, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan/rabat beton tahun anggaran 2011 akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, dalam vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, yang bersangkutan divonis bebas.
“Benar, yang bersangkutan divonis vebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Kepala Kejasksaan Negeri (Kajari) Pinrang Ayu Agung melalui Kasi Intel Tomy Aprianto via selulernya, Selasa (26/1) kemarin.
Tomy menyebutkan, dengan putusan tersebut, secara otomatis Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan banding (Kasasi) ke Mahkamah Agung RI.
Terpisah, terdakwa H Hatta yang dihubungi via seluernya mengaku bersyukur dengan putusan yang diterimanya tersebut.
“Alhamdulillah, putusan bebas dek. Majelis Hakim sudah bekerja profesional,” akunya. (ady/C)
Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
×

