MAKASSAR, BKM — Seorang terlapor penipuan di Travel Haji Umrah bernama HA Muh Arwadi Muthar Abbad (38), warga Jalan Hertasning Utara 3/22, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukkang, dilapor seorang warga bernama H Najib Dafrid (58), berdomisili di Jalan Hertasning Nomor 25/RT 001/RW 003, ke Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/351/X/2020/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 21 September 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polrestabes Makassar dengan mengamankan terlapor untuk menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edi Supriadi Idrus, saat dikonfirmasi, membernarkan terlapor kasus penipuan tersebut sudah ditahan dan dibui. Sesuai hasi gelar perkara menyebutkan, awal kejadian terlapor membuat kerjasama dengan pelapor yang dituangkan dalam kontrak kerjasama dalam bidang travel haji umroh.
Dimana, pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha. Kemudian selanjutnya pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp1,85 miliar kepada terlapor.
Namun berjalan selama 2 tahun, terlapor tidak juga memberikan keuntungan kepada pelapor. Sehingga pada bulan Juli 2020, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang milik pelapor beserta keuntungan yang dijanjikan.
Namun pada saat bertemu terlapor kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp60 M. Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor.
Tapi pada saat jatuh tempo pencairan ketiga lembar cek tersebut, pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut. Karena saldo terlapor tidak cukup. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan terlapor ke kantor polisi. Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke JPU tahap I. (jul)
Terlapor Penipuan di Travel Umrah Dibui
×

