GOWA, BKM — Berhati-hatilah saat hendak meninggalkan rumah ketika tengah dikerjakan. Kasus yang diungkap Tim Anti Bandit Polres Gowa ini menjadi contohnya.
Seorang pria bernama Suryanto Dg Tanyang (40) dibekuk polisi usai beraksi mencuri perhiasan emas seberat 200 gram di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Warga warga Manynyioi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong ini ditangkap Kamis (28/1) pukul 23.00 Wita.
Ia diringkus karena mencuri emas milik seorang warga di Manynyioi bernama Hj Te’ne pada Senin (25/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi Minggu (31/1), mengatakan pelaku diamankan dirumahnya di Manynyioi.
“Kasus pencuriannya pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Pelaku berhasil diamankan Tim Anti Bandit pada Kamis malam (28/1). Ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban,” jelasnya.
AKP Jufri Natsi mengungkapkan, dalam kasus pencurian ini, pelaku berhasil mengambil tujuh jenis perhiasan emas berbagai model milik korban Hj Te’ne, seperti gelang, cincin, kalung serta bros. Keseluruhannya beratnya sekitar 200 gram.
Dikatakannya, dari tujuh jenis perhiasan yang dicuri, pelaku mengaku jika satu di antaranya telah dijualnya, yakni cincin seberat 5 gram seharga Rp2.350.000.
“Semua perhiasan sudah kita amankan, termasuk satu yang dijualnya. Pelaku dan barang bukti serta uang sudah kita amankan,” terangnya.
Dari keterangan korban, dijelaskan detail kronologi pencurian di rumahnya. Diungkapkan Hj Te’ne, pencurian itu bermula ketika pelaku dipanggilnya untuk mengecat rumahnya.
Waktu itu, korban memanggil pelaku untuk mengecat rumah pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Kebetulan dia tidak ada di rumah. Karena itulah pelaku leluasa masuk ke kamarnya dan menggasak emas yang disimpan di salah satu ruang tempat tidur.
”Dia berhasil menemukan dan membawa pergi emas saya seberat 200 gram,” ungkap korban, yang baru tahu emasnya sudah hilang
setelah memeriksa kamarnya.
Karena hanya Suryanto yang datang ke rumahnya sebelum emasnya raib, Hj Te’ne lalu melaporkan ke posko Resmob Anti Bandit Polres Gowa. Polisi langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku.
Saat digeledah, ditemukan enam perhiasan emas milik korban yang disimpan di kantong plastik warna hitam, serta uang tunai Rp 2.350.000.
Pelaku diamankan pukul 11 malam.
Ia sudah memasuki hari ketiga mengecat rumah korban. Namun di hari ketiga itu, pelaku tidak muncul lagi, padahal pekerjaannya belum selesai. Korban curiga dan memeriksa barang yang ada di kamarnya. Ternyata perhiasan emas seberat 200 gram tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanannya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sar)

