pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA: Pulau Lantigiang tak Bisa Dijual

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menegaskan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak bisa dijual. Ia menegaskan, pulau itu hanya bisa dikelola. Itupun bagi yang memiliki izin.
“Pulau itu tidak bisa dijual. Pengelolaannya oleh masyarakat mungkin bisa, tapi atas izin,” katanya, kemarin.
Nurdin mengakui, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pemerintah daerah setempat terkait kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Pemprov Susel akan mengusutnya bila sudah ada laporan resmi.
“Tapi kalau harus menjual, saya kira itu negara punya aset. Semuanya tentu harus dikonfirmasikan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyatakan akan menelusuri dan menelisik indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan jual beli aset negara berupa Pulau Lantigiang yang berada di Kabupaten Selayar. Pulau yang berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate tersebut diduga dijual Rp900 juta. Pembayaran panjar sebesar Rp10 juta bahkan sudah ada.
Direktur Ditreksimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan pihaknya berencana akan menelusuri serta mendalami indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian negara. ”Kasusnya kini tengah ditangani oleh Polres Selayar. Kita belum bisa masuk dulu karena kasusnya masih berproses,” ujarnya, Senin (1/2).
Walau begitu, kata Widoni, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan akan turun melakukan pengusutan terkait kasus tersebut. Khususnya yang terkait indikasi penjualan aset negara.
“Kalau nantinya betul pulau itu diperjualbelikan, maka itu jelas ada indikasi kerugian negaranya. Apalagi sampai ada pejabat setempat yang ikut terlibat di dalamnya. Itu ranahnya bisa saja jadi kasus tindak pidana korupsi,” tukas Widoni. (nug-mat)




×


NA: Pulau Lantigiang tak Bisa Dijual

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar