KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Kasus dugaan jual beli lahan di atas pulau Lantigian yang berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate memasuki babak baru. Polres Kepulauan Selayar yang menangani kasus tersebut kini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasman, salah satu penjualan lahan di pulau tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi. Ia mengaku telah menerima panjar sebesar Rp10 juta dari Rp900 juta harga yang disepakati dengan pembeli.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin membenarkan hal itu. Kata dia, setelah melalui rangkaian pemeriksaan beberapa saksi dalam penyidikan, pihaknya telah menaikkan status Ks menjadi tersangka. Penetapan status baru tersebut dilakukan Sabtu (6/2).
”Benar, kita telah tetapkan tersangka Ks yang merupakan perantara penjualan, sekaligus pembuat dokumen. Selanjutnya kita tingkatkan lagi penyelidikan. Kemungkinan akan kita tetapkan tersangka lebih dari satu orang,” jelas Iptu Syaifuddin.
Pihak penyidik juga membenarkan pada hari Jumat (5/2), pembeli lahan di pulau Lantigian, Asdianti yang didampingi pengacaranya juga telah diperiksa di ruang Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Menurut Syaiuffin, kasus pulau Lantigian ini akan terus dikembangkan. Rencananya akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat. (min/c)
Penerima Panjar Rp10 Juta Jadi Tersangka
Polisi Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Pulau Lantigian
×

